• Senin, 22 Desember 2025

Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Gerindra Paling Besar

Photo Author
- Minggu, 13 Januari 2019 | 13:00 WIB

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara resmi mengumumkan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima partai politik, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon DPD RI peserta pemilu serentak tahun ini, Jumat (11/1).

Berdasarkan data yang diumumkan KPU Kaltara, Partai Gerindra menerima sumbangan dana kampanye paling besar. Yakni, Rp 613.685.500. Terbanyak kedua Perindo dengan Rp 190.661.000, dan ketiga Partai Demokrat dengan Rp 121.525.000. (Selengkapnya lihat infografis)

Terkait Partai Garuda yang tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, kata Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, karena tidak memiliki calon legislatif di tingkat provinsi.

Sementara itu, terkait sumbangan dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang dilaporkan ke pihaknya, hanya pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memiliki sumbangan dana kampanye, yaitu sebesar Rp 46 juta. Sedangkan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, nihil sumbangan dana kampanye.

Untuk DPD RI daerah pemilihan Kaltara, dari 23 calon, Surya menyebut empat calon tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Sedangkan calon lain, kata dia, ada yang memiliki sumbangan dana kampanye, ada pula yang nihil.

“Terkait penggunaan dana kampanye itu, masih ada proses selanjutnya, yaitu laporan pengeluaran," ujarnya, Sabtu (12/1).

Menurut Suryanata, sumbangan dana kampanye akan dilihat sejauh mana kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan rekening dan penerimaan. Untuk mengetahui kepatuhan peserta pemilu dalam menggunakan sumbangan dana kampanye, kata dia, akan dinilai kantor akuntan publik (KAP).

Akuntan publik yang ditunjuk untuk menilai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, lanjutnya, ditentukan KPU RI. Dalam ketentuannya, satu akuntan publik akan menangani dua parpol. Dengan demikian, ada 8 akuntan publik yang menilai penggunaan sumbangan dana kampanye di Kaltara. Karena ada 16 partai politik yang terdaftar di pihaknya sebagai peserta pemilu. Sedangan calon DPD dan tim kampanye pasangan capres-cawapres, kata Surya, ditangani langsung KPU RI. 

Terkait adanya peserta pemilu tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, pihaknya menunggu kebijakan KPU RI. Namun, setahu dia, berdasarkan ketentuan jika tidak melaporkan sumbangan dana kampanye, apabila terpilih terancam tidak bisa dilantik. (uno/fen) 

 

Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2019

Partai PolitikSumbangan

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Rp 23.937.500

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 613.685.500

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)Rp 4.160.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X