• Senin, 22 Desember 2025

Anak 2 Tahun Wajib Dapat Kursi

Photo Author
- Minggu, 27 Januari 2019 | 14:08 WIB

TARAKAN – Sempat menuai pro dan kontra, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speedboat Reguler Antar Kabupaten dan Kota di Kaltara, sudah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini.

Penumpang speedboat reguler yang merupakan anak usia 2 tahun ke atas, dikenakan tarif normal layaknya penumpang dewasa. Dengan demikian, anak usia 2 tahun ke atas mendapatkan fasilitas yang sama seperti orang dewasa, termasuk tempat duduk.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid, aturan itu sudah diberlakukan sejak awal tahun ini. “1 Januari sudah berlaku. Sudah sosialisasi di Nunukan, di sini (Tarakan). Banyak masyarakat belum tahu,” ujar Taupan, Kamis (24/1).

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Syaharuddin, juga membenarkan sudah diberlakukan sejak 1 Januari.

Dia juga menyatakan Dinas Perhubungan sudah melakukan sosialisasi sejak Desember tahun lalu. Dengan pemberlakuan aturan tersebut, Syaharuddin menegaskan anak-anak, terutama usia yang sudah ditentukan, harus mendapatkan fasilitas tersendiri. Apabila ia mendapatkan laporan adanya nakhoda tidak mengindahkan aturan itu, pihaknya akan menindak tegas.

“Yang pastinya kalau ada yang berani macam-macam, saya tindak. Saya tidak mau toleransi,” tegasnya.

Sikap tegas ini dilakukan selain untuk menerapkan aturan, juga demi terciptanya keselamatan pelayaran. Menurut Syaharuddin, pro dan kontra kemungkinan masih ada terkait penerapan aturan ini. Namun, yang terpenting aturan diberlakukan dalam rangka terciptanya keselamatan berlayar. (mrs/fen)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X