• Senin, 22 Desember 2025

Permohon Hanya Sebagian Dikabulkan

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 00:06 WIB
PUTUSAN PRA PERADILAN: Sebagian permohonan pemohon untuk mengembalikan speedboat dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (20/6) lalu.
PUTUSAN PRA PERADILAN: Sebagian permohonan pemohon untuk mengembalikan speedboat dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (20/6) lalu.

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tarakan mengabulkan permohonanpemohon sebagian dengan pihak termohon yaitu Bea Cukai Tarakan. Kemudian memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan speedboat dari termohon kepada pemohon.

Sidang putusan pra peradilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (20/6). Kuasa Hukum Pemohon, Marihot GT Sihombing mengaku mengapresiasi putusan tersebut. Meski hanya sebagian permohonan yang dikabulkan.

Sesuai dengan putusan hakim tunggal, maka termohon harus mengembalikan speedboat SB POT dalam keadaan utuh. Untuk permohonan pihaknya yang belum dikabulkan diantaranya yaitu ganti rugi yang dialami oleh pemohon, akibat penahan speedboat tersebut.

“Kami akan mengkaji putusan pra peradilan tersebut dan akan menempuh upaya hukum lagi. Sebab ada tindakan kesewenang-wenangan dalam penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan. Apakah itu upaya hukum perdata atau pidana. Yang pasti kami akan menempuh semua sampai ini clear,” ungkapnya.

Ia mengakui, semenjak speedboat ditahan oleh pihak Bea Cukai, pemilik speedboat mengalami kerugian akibat tidak beroperasi. Dalam petitum pemohon sudah dinyatakan bahwa pemohon mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

“Ini berdasarkan nilai kontrak dengan jasa pengiriman barang. Selain itu, speedboat ini biasanya juga dicarter untuk kegiatan pariwisata. Kita bisa buktikan berapa penghasilan speedboat ini setiap bulan,” bebernya.

Usai putusan dibacakan, pihaknya berharap permohonan yang dikabulkan agar segera dieksekusi. Apalagi hakim sudah memerintahkan panitera, untuk mengirimkan salinan putusan kepada pihak termohon. “Tinggal kami tunggu saja besok (hari ini, Red), apakah termohon segera melaksanakan isi putusan atau tidak. Karena putusannya segera jadi harus cepat,” harapnya.

Dalam sidang putusan pra peradilan tersebut, pihak termohon tidak hadir dalam ruang persidangan. Saat dikonfirmasi, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Kadri Ansyari mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan pra peradilan PN Tarakan.

Bahkan terhadap putusan tersebut, pihaknya siap melakukan eksekusi putusan pra peradilan. “Setelah menerima salinan putusan dari pengadilan, akan dilakukan eksekusi,” tuturnya.

Saat ini speedboat SB POT masih dalam penguasaan Bea Cukai Tarakan dan disimpan di dermaga Pelabuhan Malundung. Selama speedboat diamankan, pihaknya memastikan speedboat tidak pernah digunakan. Sehingga diperkirakan ada beberapa bagian yang sudah rusak. “Yang jelas bukan karena dipakai tapi karena disimpan,” katanya.

Terkait dengan proses eksekusi putusan pra peradilan, Kadri memastikan tetap ada tahapan yang dilakukan. Apalagi speedboat tersebut sudah sempat dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Nantinya berdasarkan salinan putusan pra peradilan, maka status BMN speedboat SB POT akan dicabut dan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun salinan putusan sampai saat ini belum ia terima. “Nanti ada keputusan bahwa berdasarkan putusan  pengadilan BMN-nya dicabut dan dikembalikan ke pemiliknya. Jadi tunggu proses pencabutan BMN dulu baru dikembalikan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, tidak akan menempuh upaya hukum lain lagi. Terhadap perkara yang ditangani oleh Bea Cukai, pihaknya masih tetap yakin bahwa para petugas Bea Cukai sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

“Tapi kan semua masyarakat berhak juga melakukan tindakan pra peradilan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan,” tutupnya. (sas/uno)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X