TARAKAN - Terdakwa penyelundupan kayu ilegal yakni Andi Hamid alias Ami divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarakan, pada pekan lalu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan alternatif kedua. Yaitu Pasal ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah mengatakan, melalui musyawarah yang dilakukan ketua majelis hakim dan dua anggota hakim, terdakwa Ami divonis 1 tahun penjara. “Di persidangan jaksa ditanyakan apakah menerima putusan ini dan mereka terima. Terdakwa pun terima,” katanya, Kamis (10/8).
Kemudian dalam putusan majelis hakim, semua barang bukti yang ada di perkara tersebut diputus dirampas untuk negara. Dalam perkara tersebut, adapun barang bukti yang dirampas untuk negara yaitu 4 unit kapal dan 1 unit truk.
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memvonis, lebih rendah dari tuntutan JPU dan sudah tertuang dalam salinan putusan. Untuk hal yang meringankan, terhadap terdakwa majelis hakim berpendapat, terdakwa Ami sudah kooperatif di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Adapun pertimbangan majelis hakim seperti hal yang meringankan. Jadi hal meringankan seperti pada umumnya dan tidak ada poin-poin khusus. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengakui, meski putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Namun majelis hakim sependapat dengan isi tuntutan JPU. “Hanya kewenangan hakim berbeda dengan JPU terkait hukuman. Mungkin dari hakim ada jawaban sendiri, mengapa putus setengah dari tuntutan JPU,” singkatnya. (sas/uno)