• Senin, 22 Desember 2025

28.000 Ha KBK dan HP Bakal Jadi APL, Sertifikasi Lahan Masyarakat Terbentur Status Lahan

Photo Author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 10:10 WIB
 Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali membuka sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan Tana Tidung.
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali membuka sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan Tana Tidung.

 

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali memastikan Bumi Upun Taka mendapatkan 28.000 hektare lahan untuk masuk dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

28.000 hektare lahan tersebut merupakan hutan produksi dan kawasan budidaya kehutanan (KBK), namun di dalam terdapat pemukiman masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dan wajib masuk ke dalam existing tata batas hutan.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Kaltara Diamankan

“Alhamdulillah, penata tata batas hutan di Tana Tidung sudah selesai 100 persen dilakuklan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda. Kita berterima kashi kepada kepala balai BPKH Samarinda yang telah melakukan penataan tata batas hutan di Tana Tidung 100 persen,” kata Bupati kepada Radar Kaltara usai membuka sosialisasi Invetarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Tana Tidung di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kamis (22/2).

Menurut Ibrahim Ali, dengan berlakunya tata batas kawasan hutan ini akan menjadi pintu masuk PPTPKH, yang mana lewat rencana tata ruang Provinsi Kaltara Tana Tidung mendapatkan 28.000 hektare yang ditindaklanjuti lewat program PPTPKH yang sebelumnya dikenal dengan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).

“Mudah mudahan kita bisa memberikan angin segar buat masyarakat  KTT yang mungkin lahan mereka hutan produksi atau KBK, tapi di sana ada kehidupan masyarakat, ada fasum, fasos,” harap Ibrahim.

“ Mudah mudahan dengan program ini nanti statusnya bisa klir jadi APL (Areal Penggunaan Lain) dan bisa mendapatkan sertifikat buat masyarakat KTT supaya ada legalitas sah secara hukum dan bisa menjadi angunan perbankan, mudahan mudahan ini bisa berjalan dengan baik,” sambung Ibrahim Ali.

Baca Juga: Terinspirasi Bekantan dan Sasirangan, Ini Penampakan Maskot Bandara Internasional Syamsudin Noor

Karena itu, Ibrahim Ali menyambut baik dan berterima kasih kepada kepala Balai BPKH Samarinda Hengky Wijaya, Kepala Kantor BPN Bulungan Lena Purnama Sari yang terus membantu memberikan solusi tentang legalitas lahan yang ada di Tana Tidung.

“Selama ini kan masyarakat Tana Tidung terbentur, ada rumah, fasum, tapi lahan itu statusnya hutan produksi, atau KBK.  Nah, dengan adanya program dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup/ATR ini memberikan peluang dan ruang kepada masyarakat untuk memilik hak atas lahan mereka,” ujar Ibrahim Ali.

Ibrahim Ali menyampaikan banyak yang tidak sesuai  lapangan seperti di Sesayap Induk.  Wilayah  di sekelilingnya APL tapi di tengah tengah masyarakat tidak boleh mensertifikat tanahnya karena lahanya KBK padahal jauh sebelumnya masyarakat lebih dulu ada di lokasi tesebut sebelum perusahaan masuk dan penetapan kawasan hutan.

“Artinya kan kita tidak melihat secara seksama. Kondisi di lapangan harus dilihat dulu dong, ada kehidupan ngak di situ,ini langsung aja memplot ngasih lahan ke Adindo sekian ribu sekian ribu hektare, kita mengkritisi juga lahan Adindo dan Intraca banyak tidak produktif, yang ada di KTT,” beber Ibrahim Ali.

Lebih jauh Ibrahim Ali menjelaskan, sekitar 49 persen kawasan di Tana Tidung merupakan hutan dan berada di daratan, sementara untuk APL berada di pinggir sungai, yang wilayahnya tidak bisa dimanfaatkan untuk kehidupan masyarakat karena lahannya gambut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X