Langkah pencegahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal terus ditingkatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Seperti, menolak pemohon paspor dan menunda keberangkatan CPMI yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ryan Aditya menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah pencegahan yang kuat dalam menanggulangi kemungkinan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi PMI ilegal di Malaysia. “Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan keselamatan WNI di negeri tetangga,” ucap Ryan Aditya, Selasa (20/2).
Dijelaskan, upaya untuk mengatasi permasalahan yang serius ini sejumlah langkah harus dilakukan. Sebab, pihaknya khawatiran akan maraknya penyalahgunaan visa dan izin kerja bagi PMI di Malaysia.
“Tindakan ini kami ambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI,” jelasnya.
Ia menegaskan langkah yang dilakukan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan PMI. Dalam surat ini ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 tahun hingga 45 tahun.
“Khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI nonprosedural,” tegasnya.
Lanjutnya berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan bahwa penolakan keberangkatan WNI ke Tawau, Malaysia, selama Januari sebanyak 45 orang. Rinciannya, laki-laki sebanyak 34 orang dan perempuan sebanyak 11 orang.
Kemudian, pada Februari 2024 sebanyak 12 orang. Terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Sementara, untuk penolakan permohonan paspor pada Januari sebanyak 41 orang. Yakni, 25 orang laki-laki dan 16 orang perempuan dan pada Februari sebanyak 9 orang dengan 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
“Langkah-langkah pencegahan yang diterapkan antara lain pengawasan ketat di pelabuhan, peningkatan sosialisasi tentang risiko dan konsekuensi keberangkatan ilegal. Serta penguatan kerja sama dengan otoritas terkait,” tegasnya.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Nunukan mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri sebagai PMI tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran hukum. “Sehingga, masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku. Tujuannya, untuk memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan,” tambahnya. (akz/lim)