“Mayoritas dan berdasarkan persentase sebesar 88 persen WNI yang dideportasi karena masalah keimigrasian. Misalnya, overstay dan masuk secara non prosedural. Selebihnya karena kasus kriminal lainnya,” jelasnya. (akz/lim)
“Mayoritas dan berdasarkan persentase sebesar 88 persen WNI yang dideportasi karena masalah keimigrasian. Misalnya, overstay dan masuk secara non prosedural. Selebihnya karena kasus kriminal lainnya,” jelasnya. (akz/lim)
Sumber: Radar Tarakan