• Senin, 22 Desember 2025

Status Internasional Bandara Juwata Tarakan Dicabut, Tapi Flight Tawau Masih Memungkinkan

Photo Author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 14:45 WIB
Pesawat Lion Air saat di bandara Juwata.
Pesawat Lion Air saat di bandara Juwata.

Status Internasional Bandara Juwata diketahui sudah dicabut oleh Kementerian Perhubungan. Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sudah mengeluarkan keputusan terkait perubahan status bandara yang ada di Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Dalam KM tersebut, terdapat 17 Bandara yang berstatus Internasional dan sebelumnya melayani penerbangan luar negeri akhirnya dicabut.

Baca Juga: Tugu Lemlai Suri Direvitalisasi, Tingginya Jadi 24 Meter

Kepala Bandara Juwata Tarakan, Bambang Hartato mengatakan, keputusam tersebut dikeluarkan hanya pada pembatasan flight reguler. Meski demikian, pihaknya memastikan flight internasional masih memungkinkan jika tanpa jadwal dengan ketentuan yang berlaku. Di luar terjadwal, seperti penerbangan carter atau tertentu sesuai kebutuhan daerah yang urgensinya bisa dilakukan masih bisa dilakukan. "Yang penting dengan catatan dan regulasi yang sudah berlalu dan itu dipenuhi," katanya.

Diakuinya, proses perubahan status 17 bandara tersebut cukup lama. Sebenarnya, di flight internasional di Bandara Juwata Tarakan pernah ada yaitu rute Tarakan-Tawau, Malaysia menggunakan pesawat Maswing. Namun penerbangan internasional tersebut terhenti sejak wabah Covid 19 merebak di Indonesia. 

"Akhirnya berdampak tidak ada penerbangan internasional sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19. Banyak pintu masuk yang ditutup," tuturnya.

Ia menegaskan, KM Nomor 31 Tahun 2024 itu dikeluarkan sudah dengan melalui kajian, evaluasi secara teknis dan kepentingan nasional. Hingga pandemi Covid-19 berakhir, pihaknya mendapati belum ada permohonan yang masuk lagi.

Pemerintah daerah bersama Bandara Juwata juga sudah melakukan pembahasan panjang terkait kemungkinan akan dilakukannya penerbangan luar negeri dengan membawa atau menerima komoditas daerah.

"Yang jelas dari keputusan menteri ini bisa direvisi untuk merangsang kembali rute internasional bisa kembali hidup dan berdampak yang lebih besar. Sifatnya tidak absolut dan mutlak, tetapi memungkinkan kalau carter," beber Bambang.

Apalagi saat Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai aktif pemerintahannya, maka sangat memungkinkan Kaltara terutama di Tarakan dan Bandara Juwata bisa mendapatkan dampak besar.

"Nantinya kalau ada penerbangan internasional yang tidak terjadwal, customs bisa melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kita ada penerbangan tidak terjadwal ke Singapura dan Tawau Malaysia, tapi tetap sesuai aturan," jelasnya.

 

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandar Udara Juwata Tarakan, Fahruddin Rahmat menambahkan, adapun salah satu alasan Kemenhub mencabut status internasional Bandara Juwata yaitu sudah cukup lama tidak lagi melayani penerbangan internasional dan bandara lainnya yang hanya melayani satu tujuan bandara luar negeri.

"Sehingga perlu dilakukan penataan ulang untuk kepentingan nasional, agar penerbangan internasional yang masuk dan keluar memberikan kontribusi nasional," singkatnya. (zar/lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X