Prokal.co - Jajaran Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan mengamankan seorang calo atau pengurus calon pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi atau nonprosedural. Calo berinisial HA (51) ini tercatat bermukim di Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan HA (51) diamankan saat hendak memberangkatkan dua orang PMI yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rencananya HA akan memberangkatkan PMI ke Malaysia melalui jalur tradisional di Dermaga Bambangan, Desa bambangan. Sebatik Barat, Jumat (25/5) lalu.
"HA dibekuk sekitar pukul 13.00 Wita saat hendak membawa kedua PMI noprosedural. HA dibekuk berawal dari informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa ada dua orang terdiri satu laki-laki dan satu perempuan, dicurigai calon PMI ilegal sedang menunggu jemputan di Dermaga Bambangan," ucap Ipda Zainal Yusuf.
Dijelaskan, informasi yang diterima personel di lapangan langsung ditindaklanjuti. Melalui penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kemudian, personel Polsek Sebatik Barat menemukan dua PMI yang mencurigakan dan akan berangkat ke Malaysia.
"Personel melakukan pemeriksa kedua terduga PMI tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka memang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Namun, tidak memiliki dokumen resmi. Mereka saat itu, tidak bersama HA, pada akhirnya dibawa ke mako Polsek Sebatik Barat untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap CPMI mengakui akan diberangkatkan ke Tawau, Malaysia. Keduanya, mengakui difasilitasi HA usai mengeluarkan biaya yang ditetapkan HA."Korban dari Provinsi Sulbar (Sulawesi Barat) membayar RM 500 per orang," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sebuah handphone dan dua tiket perjalanan dari Parepare menuju Nunukan.
"Pelaku disangkakan Pasal 120 ayat 2 UU RI Nomor 6/2011 tentang keimigrasian atau pasal 81 UU RI nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tambahnya. (akz/lim)