• Senin, 22 Desember 2025

Sopir Ekspedisi di Tarakan Bobol Gudang dan Sikat 10 Unit Ponsel, Segini Harga yang Dijual

Photo Author
- Senin, 4 November 2024 | 14:18 WIB
CURI PONSEL : 10 unit ponsel yang berhasil diamankan pihak kepolisian setelah dicuri oleh RI. (ELIAZAR/RADAR TARAKAN)
CURI PONSEL : 10 unit ponsel yang berhasil diamankan pihak kepolisian setelah dicuri oleh RI. (ELIAZAR/RADAR TARAKAN)

 

 

Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil membekuk pelaku pencurian ponsel yang bekerja sebagai sopir salah satu jasa ekspedisi di Tarakan. Pelaku yang berinisial RI ditangkap pihak kepolisian lantaran didapati melakukan pencurian ponsel dengan merek merk Oppo A3X, sebanyak 10 unit.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, pelaku didapati melakukan pencurian ponsel di gudang sortir jasa ekspedisi yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian pada 8 Oktober lalu. 

Baca Juga: Data Disnakertrans, Tingkat Pengangguran Terbuka di Kaltara Menurun

"Kejadiannya itu bermula saat pelaku bersama tiga temannya ditugaskan menjemput barang di Pelabuhan Tengkayu I untuk diantar ke gudang sortir yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai," katanya.

Saat dalam perjalanan, pelaku mendapatkan informasi bahwa gudang sortir di Jalan Gajah Mada tutup lebih cepat. Sehingga barang dibawanya diantar di gudang sortir yang berada di Jalan Kusuma Bangsa. Adapun barang yang diantar saat itu adalah 50 koli ponsel baru. Di dalam 1 koli terdapat 10 unit ponsel.

"Pelaku yang memiliki kunci gudang juga akhirnya kembali ke gudang sekitar pukul 02.00 WITa untuk beraksi," ucapnya.

Baca Juga: Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Diamankan PSDKP Tarakan

Pelaku pun hanya membawa kabur 1 koli ponsel saja. Saat itu aksi pelaku belum dicurigai. Namun setelah beberapa waktu, baru didapati bahwa 10 koli ponsel yang dikirim ternyata sudah ada 1 koli yang hilang. Dari pihak jasa ekspedisi pun melaporkan hal tersebut ke Polres Tarakan pada 24 November lalu.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku," tuturnya. 

Identitas pelaku diketahui setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mendatangi salah satu konter yang menjual ponsel baru dengan harga yang cukup murah. Saat itu pelaku didapati menjual ponsel dengan harga Rp 600 ribu. Sementara harga ponsel tersebut perunitnya yaitu Rp 1,4 juta.

"Pelaku mengaku kepada konter saat itu kalau ponsel yang dia jual merupakan barang pabrik yang dijual murah. Uang hasil penjualan ponsel digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," sebut Randhya. (zar/jnr)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X