PROKAL.CO- Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Terdakwa didudukan di kursi pesakitan yakni DL dan NH tercatat eks Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti menyampaikan terdakwa DL selaku Direktur RSUD Nunukan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan 2022.Itu berdasarkan berdasarkan SK Bupati Nunukan Nomor 188.45/57/I/2017 tanggal 9 Januari 2017.
"DL bersama dengan saksi NH selaku Bendahara pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan TA 2021 hingga Februari 2022. Dan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Penuntutan dilakukan terpisah antara DL dan NH," ucap Ricky Rangkuti.
"Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum," jelasnya.
Dirincikan, DL telah melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan dengan tujuan untuk menutupi penggunaan dana BLUD RSUD Nunukan. Serta tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, perbuatan DL bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Yang oleh karenanya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-722/PW34/5/2024 23 September 2024.
"Kerugian keuangan negara pada Pengelolaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 2.526.145.572,00 Sehingga, dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya. (akz)