• Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Kaltara Tekankan Pentingnya Keseimbangan dalam Penetapan Upah Minimum 2025

Photo Author
- Senin, 9 Desember 2024 | 08:00 WIB
Zainal Paliwang
Zainal Paliwang

PROKAL.CO, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum., menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 harus mempertimbangkan berbagai faktor penting, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

Hal ini disampaikan pada “Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Tahun 2025” yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara pada Sabtu (7/12).

Upah minimum merupakan salah satu instrumen kunci untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di daerah.

Gubernur mengapresiasi terlaksananya kegiatan tersebut, yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara dan Serikat Pekerja se-Kaltara.

"Penetapan upah minimum yang adil sangat bergantung pada keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Proses ini harus melalui diskusi dan kajian bersama agar keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan keberlanjutan," ujar Gubernur Zainal.

Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dalam rapat pleno ini dapat berkolaborasi secara aktif.

"Pekerja dan pengusaha harus saling mendukung untuk menciptakan lapangan kerja yang produktif, melalui kerja keras dan kerja sama yang baik," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen untuk memberikan keputusan yang tepat, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

"Dengan bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menjadikan daerah ini lebih siaga, adil, dan makmur," tambah Gubernur.

Pada akhirnya, Gubernur berharap keputusan yang akan diambil dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kalimantan Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X