• Senin, 22 Desember 2025

Sepanjang 2024, Polda Kaltara Tangani Kasus Korupsi yang Kerugian Negaranya Capai Rp13.1 Miliar

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 11:00 WIB
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.,
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.,

Sepanjang tahun 2024, Polda Kaltara berhasil menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara mencapai Rp 13.108.483.383.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwa Polres Malinau telah menangani satu kasus tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp 1.110.894.607 sepanjang tahun 2023. Selanjutnya, satu kasus lainnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan kerugian negara sebesar Rp 1.619.514.143.

Baca Juga: Perahu Dihantam Ombak, Dua Nelayan Asal Sebatik Ditemukan Tak Bernyawa

"Dari kedua kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp 2.620.408.860," ujar Hary kepada Radar Kaltara. Jumlah kerugian negara terus meningkat pada tahun 2024, yakni mencapai Rp 13.108.483.383 dari 5 kasus tipikor. Oleh karena itu, Polda Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan.

“Satu kasus tindak korupsi yang ditangani oleh Polres Nunukan dengan kerugian negara sebesar Rp 12.949.286.135 dan empat kasus tindak korupsi lainnya yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan kerugian negara mencapai Rp 44.159.197.248," tambahnya.

Dalam hal ini, Polda Kaltara akan terus meningkatkan kerja sama antar lembaga, memperkuat pengawasan, mendukung lembaga anti korupsi serta memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan korupsi.

 “Hanya dengan kerja sama yang solid dari berbagai pihak, korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (jai/har)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

X