TANJUNG SELOR - Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulungan, H. Agus Nurdiansyah menyebutkan, persoalan antrean panjang yang kerap terjadi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Sengkawit dan di Jalan Katamso bukanlah pada harga bahan bakar minyak (BBM) maupun ketersediaan BBM.
Antrean itu terjadi karena masih adanya oknum masyarakat yang mengetap BBM. Itu disampaikan Agus saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum lama ini.
“Semua stakeholder hendaknya dapat melakukan pengawasan, terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM itu,” ungkap Agus kepada Radar Kaltara.
Oleh sebab itu, diharapkan melalui FGD dapat menghasilkan tindak lanjut upaya pengamanan ketersediaan serta pendistribusian BBM yang terjamin di seluruh wilayah. Khsusnya di Bulungan. “Dari hasil pemantauan bulan Desember 2018, terdapat 269 pedagang bensin botolan (bentol) di Tanjung Selor,” ujarnya.
Selain pengetap, pendistribusian BBM di 10 kecamatan se-Bulungan juga belum merata. Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM berdasarkan lampiran keputusan Bupati Bulungan nomor: 515/K-VIII/500/2016 menyebutkan, untuk Kecamatan Peso dan Kecamatan Sekatak pada jenis Premium mencapai Rp 12.500 dari harga tebus Rp 6.450 atau dikenakan ongkos angkut sebesar Rp 4.050. Sedangkan HET Solar untuk Peso dan Sekatak mencapai Rp 11.200 dari harga tebus Rp 5.150 atau dikenakan ongkos angkut Rp5.150.
“Secara aturan dan syarat, dari 10 kecamatan hanya tujuh yang bisa diterbitkan pengusahan sub penyalur,” jelasnya.
Sedangkan saat ini hanya lima, yakni Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah dan Sekatak. “Bila di setiap kecamatan asumsi kebutuhannya 3.000 liter per hari. Artinya, dari 7 kecamatan maka kebutuhannya adalah 630.000 liter per bulan,” sebutnya.
Kemudian untuk penyalur BBM di Kabupaten Bulungan sejauh ini terdiri dari SPBU Jalan Katamso dan SPBU Jalan Sengkawit, sedangkan untuk Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terbagi di Kecamatan Tanjung Palas, Tanjung Palas Tengah dan Bunyu. Pihaknya juga akan mengusulkan penambahan SPBU khusus melayani TNI/Polri kepada Pertamina serta meningkatkan pasokan BBM di SPBU.
Sementara, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menjelaskan, dalam pengaturan ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah, harus dapat terjamin di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. (*/jai/eza)
Editor : kalpos123-Azward Kaltara