TARAKAN- Usia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, dua terpidana kepemilikan sabu 4 kg, Lukman Sanai dan Herman Tawau menyatakan banding. Diketahui dalam sidang Selasa 12 Maret putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Melalui penasihat hukum (PH) kedua terpidana, Rabshody Roestam, dalam mengajukan upaya hukum banding kali ini pihaknya merupakan kuasa khusus dari kedua terdakwa dan itu terhitung sejak 15 Maret. Sebelumnya pada sidang tingkat pertama ini, dirinya hanya sebagai PH, penetapan dari majelis hakim.
“Adapun pertimbangan kami dalam mengajukan banding, salah satunya karena vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU, yang menuntut hanya seumur hidup penjara,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan bahwa dalam ketentuan hak asasi manusia (HAM), bahwa Komnas HAM tidak memperbolehkan dan tidak menyetujui adanya hukuman mati lagi. Untuk itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. “Tapi majelis hakim menganggap bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti dan malah memutuskan di atas tuntutan JPU,” imbuhnya.
Dilanjutkan Rabshody, berdasarkan fakta persidangan yang ada, diketahui juga tidak ada satu pun fakta yang menyatakan Lukman Sanai terlibat dalam perkara tersebut. Ditambah lagi, dalam persidangan Herman Tawau sudah menyatakan bahwa Lukman Sanai hanya diperdaya olehnya dan mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.
“Bahkan Herman Tawau juga sudah menyebutkan dalam persidangan bahwa Lukman Sanai tidak terlibat. Bahkan ia membuat surat pernyataan bahwa Lukman Sanai tidak terlibat,” tuturnya.
Meski Herman Tawau sempat mengajukan surat pernyataan bahwa Lukman Sanai tidak terlibat, namun majelis hakim tetap pada putusannya. Apalagi surat tersebut diberikan sesaat majelis hakim akan membacakan putusan dan sudah tidak bisa menjadi bahan pertimbangan lagi. “Herman Tawau sudah jelas mengaku, kalau satu itu ia dapat dari orang lain dan akan diantar ke pembeli. Dalam upaya banding kami akan tetap melampirkan surat pernyataan dari Herman Tawau itu,” terang Rabshody. (zar/lim)
Editor : anggri-Radar Tarakan