TARAKAN– Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dinyatakan alpa alias bolos saat hari pertama kerja usai libur Lebaran. Mereka akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni dengan teguran secara lisan, TPP dipotong hingga dirumahkan selama 3 hari.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa ASN yang dinyatakan alpa akan dikenakan sanksi secara bertahap. “Kalau yang dirumahkan itu saya belum dapat instruksi, belum tahu malah. Kalau ada instruksinya, ya kami laksanakan,” tutur Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, kemarin (11/6).
Menurut Khairul, teguran secara lisan dan tertulis memang wajib diterapkan secara berjenjang. “Bukan kurang efektif (dirumahkan), tapi saya ikuti aturan yang sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Kalau ada instruksi dari pusat, maka harus kami jalankan,” jelasnya.
Segala kebijakan dari pemerintah pusat wajib melalui surat menyurat secara resmi. Namun hingga kini, dirinya hanya mengetahui edaran dari Menpan RB/SN012019 tentang pemantauan dan pemberian sanksi, sedang penjatuhan sanksi disampaikan kepada Menpan-RB melalui aplikasi khusus paling lambat pukul 15.00 WITA.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan Muhammad Sa'aduddin Hakim mengatakan bahwa pemotongan TPP akan sesuai dengan peraturan wali kota (perwali). Namun pemotongan TPP akan dihitung berdasarkan persentase per harinya. “Pokoknya sesuai ketentuan yang adalah, yang mengatur itu ada di perwali,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Disiplin pada BKPP Tarakan Rusmono mengatakan bahwa dari 1.811 data ASN yang diterima pihaknya, hanya terdapat 1.637 ASN yang masuk di hari pertama kerja. sehingga sebanyak 174 ASN dinyatakan tidak hadir dikarenakan berbagai alasan.
Dijabarkan Rusmono, ASN yang tidak masuk karena tanpa keterangan sebanyak 7 orang, izin 30 orang, 10 sakit, cuti bersalin 16 orang, cuti besar 4, cuti di luar tanggungan negara 1, cuti sakit 5, cuti tahunan 91, tugas belajar 9 dan dinas luar 1 orang. “Ini masih bisa bertambah lagi, karena belum semua datanya masuk. Kalau di data kami ada 3.230 ASN secara keseluruhan dengan jumlah OPD 32,” jelasnya.
Editor : anggri-Radar Tarakan