Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kendaraan Parkir Sembarangan Akan Ditertibkan

anggri-Radar Tarakan • 2020-10-06 14:25:00
AKAN DITERTIBKAN: Setelah pengerjaan Jalan Durian ini selesai, maka akan dipasangkan rambu jalan oleh Dishub dan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan akan ditindak./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
AKAN DITERTIBKAN: Setelah pengerjaan Jalan Durian ini selesai, maka akan dipasangkan rambu jalan oleh Dishub dan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan akan ditindak./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melanjutkan pekerjaan pelebaran Jalan Durian, Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara tahun ini.

Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Sunardi mengatakan, agar jalan itu dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai fungsinya, maka kendaraan yang masuk parkir di badan jalan harus dilakukan penertiban. Sebab, meski dilebarkan, jika masih tetap ada kendaraan parkir di badan jalan, maka tetap terjadi kemacetan.

"Jadi, harapannya, dari Dinas Perhubungan (Dishub) bisa menindak kendaraan yang masih parkir di badan jalan itu," ujar Sunardi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (5/10).

Menyikapi hal itu, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, terkait kendaraan yang masih parkir di badan jalan itu, tetap akan terus diimbau oleh pihaknya. Artinya akan dilakukan pendekatan secara persuasif. "Jika jika itu sudah dilakukan masih juga tetap dilaggar, maka akan ditindak juga nantinya. Tapi itu berproses," kata Taupan.

Selain itu, Taupan juga menyebutkan, untuk mendukung agar jalan itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya, ke depan pihaknya akan melakukan pemasangan rambu jalan di titik-titik yang sudah ditetapkan. "Jadi nanti kita lihat sesuai ketentuan di mana saja daerah-daerah yang harus dipasangkan rambu, itu akan dipasang," katanya.

Ditegaskannya, pemasangan rambu itu memang sudah merupakan suatu keharusan supaya jalan yang dibangun itu bisa tertib dari pelanggaran dan jalan itu bisa berfungsi maksimal.

Dalam hal ini, pihaknya juga tentu akan turun ke masyarakat menyampaikan secara persuasif agar rambu yang dipasangkan itu dapat benar-benar ditaati. Jangan sampai, daerah yang dilarang untuk setop, dijadikan tempat parkir.

"Jadi seperti di daerah gedung Gadis (Gabungan Dinas) Pemprov Kaltara itu, akan kita pasangkan rambu untuk larangan parkir di jam-jam tertentu. Artinya larangan itu tidak permanen," jelasnya.

Semua itu akan dikoordinasikan ke DPUPR-Perkim. Pemasangan rambu itu akan dilakukan setelah pengerjaan jalan tersebut selesai. "Kan sekarang masih sementara dikerjakan. Jangan sampai dipasangkan sekarang, malahan dibongkar akibat pelebaran jalan lagi," pungkasnya. (iwk/eza)

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan