Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kewajiban DMO Wajib Dipenuhi Perusahaan

anggri-Radar Tarakan • 2020-11-03 14:01:34
BATU BARA: Perusahaan yang mengantongi IUP wajib DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun ini. Tampak kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanah Kuning-Mangkupadi./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
BATU BARA: Perusahaan yang mengantongi IUP wajib DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun ini. Tampak kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanah Kuning-Mangkupadi./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara menegaskan bahwa perusahaan wajib menjual batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020. Kewajiban itu tertuang dalam Kepmen ESDM nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi menyampaikan, kewajiban DMO sebesar 25 persen ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara. Di Kaltara, sampai saat ini ada 13 perusahaan yang sudah mengantongi IUP tersebut. “Harapan kita 13 perushaaan ini bisa memenuhi kewajibannya sesauai regulasi yang ada,” kata Ferdy beberapa waktu lalu.

Apabila ada perusahaan yang mengindahkan kewajiban tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan Menteri ESDM. “Tahun ini target DMO di Kaltara sebesar 2,63 juta ton,” ungkapnya.

Sementara kuota produksi batu bara di Kaltara sebesar 10,534 juta. Kemudian melalui Kepmen ESDM, pemerintah pusat juga telah menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton free on board (fob) vessel.

“Penetapan ini berdasarkan spesifikasi pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen,” ujarnya.

Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum juga wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batu bara.

“Kemudian, badan usaha juga wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang,” jelasnya.

Untuk realisasi DMO tahun lalu berdasarkan laporan yang ada sudah cukup baik, karena seluruh perusahaan mematuhi kewajibannya. Harapanya, tahun ini realisasinya juga bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. “Akhri tahun nanti kita lihat, apakah semua mematuhi atau tidak,” tuturnya. (*/jai/eza)

Editor : anggri-Radar Tarakan