Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Soal KLB, Bisa Sampai ke Kasasi

anggri-Radar Tarakan • 2021-03-15 10:53:45
int
int

PENGAMAT politik sekaligus akademisi Fisipol Universitas Kaltara (Unikaltar) Jimmy Nasroen, M.A, mengatakan, bila melihat polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat didasari beragam motif. Termasuk digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang melahirkan Jenderal Purn. Moeldoko sebagai ketua umum.

“Yang jelas ini ada kaitannya dengan agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, posisi saat ini Partai Demokrat berada di oposisi, besar kemungkinan bila diambil alih oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Posisinya akan menjadi pendukung pihak yang memiliki kepentingan di Pilpres 2024,” ujarnya, Minggu (14/3).

Bila hal tersebut terwujud, tentunya memberikan andil besar bagi Pilpres pada 2024. Ia menilai Partai Demokrat merupakan sebuah partai besar yang masih memiliki pengaruh kuat terlebih untuk Pilpres 2024.

“Jadi kita lihat posisinya, yang jelas agendanya besarnya saya lihat ada kaitannya dengan Pilpres 2024, terlepas siapa yang akan menjadi calon presiden dan wakil presidennya nanti,” ucapnya.

Dirinya melihat apa yang terjadi di Partai Demokrat saat dalam beberapa skemanya nanti akan sama seperti yang terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ada pihak-pihak yang membuat kondisi AHY harus memihak dan memiliki kepentingan di Pilpres 2024 agar Partai Demokrat tetap utuh. Adapun bila AHY menolak, maka Moeldoko yang sudah terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang akan dipaksa untuk mengambil partai tersebut.

“Ini menurut pengamatan saya, jadi bisa saja ada hal-hal lain yang akan terjadi di luar perkiraan kita, skenarionya berbeda tapi intinya sama untuk memuluskan jalan politik pada Pilpres 2024,” ucapnya.

Meski begitu, bisa saja adanya KLB Deli Serdang yang dilakukan oleh kader-kader Partai Demokrat tersebut tujuannya untuk membangun Partai Demokrat sebagai partai demokratis dan terbuka.

“Ini pendapat saya saja, mungkin ada kesan Partai Demokrat yang saat ini dinilai kader-kader lainnya seperti dinasti, sehingga muncul KLB Deli Serdang. Namun ini hanya pendapat saja, tentu teman-teman yang ada di Partai Demokrat yang lebih paham situasi dan kondisi mengapa hal tersebut terjadi,” tuturnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bornei Tarakan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H, M.H, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Parpol Nomor 2/2011, apabila terjadi perselisihan partai politik, maka penyelesaiannya sesuai ketentuan Pasal 32. “Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART,” ucapnya.

Adapun untuk penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik. Susunan mahkamah partai politik disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. “Untuk penyelesaian perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa putusan mahkamah partai politik atau sebutan lain  bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. “Apabila mahkamah partai tidak bisa menyelesaikan maka di selesaikan di Pengadilan Negeri (PN), adapun putusan PN itu bersifat pertama dan terakhir dan hanya dapat dilakukan kasasi,” pungkasnya. (jnr/lim)

 

Editor : anggri-Radar Tarakan