TARAKAN- Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, Drs. Budi Prayitno, M.Si mengungkapkan tentang dirinya yang mendapatkan informasi bahwa guru swasta wajib mengundurkan diri dari yayasan jika ingin mengikuti formasi PPPK. Hal ini langsung disanggah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Drs. Tajuddin Tuwo karena guru yang telah mengundurkan diri tidak mendapat kejelasan status.
Kepada Radar Tarakan, Budi mengatakan jika guru swasta ingin mendaftarkan diri menjadi PPPK, maka harus resign dari yayasan. Hal ini hampir menjadi kebijakan seluruh kepala sekolah swasta.
“Yang saya dengar, beberapa sekolah swasta diminta oleh kepala sekolah, jika ingin ikut PPPK maka wajib mengajukan resign. Hampir semua (sekolah swasta) seperti itu,” ungkap Budi.
Menanggapi hal tersebut, Tajuddin mengatakan jika guru swasta mengundurkan diri maka tidak memiliki status, sebab guru swasta wajib memiliki SK dari yayasan.
“Kalau mundur dari yayasan, ya statusnya apa? Saya nggak paham kalau aturannya harus mundur dari swasta. Mana bisa (mendaftar) PPPK kalau tidak ada statusnya,” bebernya.
Untuk itu dalam hal ini Tajuddin mengatakan bahwa seluruh guru yang memenuhi syarat dapat mendaftar menjadi PPPK. Jumlah formasi yang dibutuhkan pun telah ditentukan oleh BKPP Tarakan.
“Dengan adanya penerimaan PPPK, ini memberikan kesempatan kepada tenaga honor untuk menjadi ASN, maka kami sangat senang dengan ini. Syaratnya harus terdaftar di Dapodik, berarti PPPK ini memang diperuntukkan untuk tenaga honorer,” ujarnya. (shy/har)