Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Di Bulungan, ASN Wajib Mengonsumsi Beras Lokal

kalpos123-Azward Kaltara • 2021-10-12 13:30:03
SIMBOLIS: Bupati Bulungan, Syarwani menyerahkan beras produksi petani lokal kepada ASN. FOTO: FIJAI PASARIJA/RADAR TARAKAN
SIMBOLIS: Bupati Bulungan, Syarwani menyerahkan beras produksi petani lokal kepada ASN. FOTO: FIJAI PASARIJA/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengonsumsi beras produksi petani lokal. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, kebijakan penyerapan beras lokal ini merupakan wujud komitmen pemerintah. Untuk tahap awal dimulai dari ASN.

“Jadi, sebelum dikampanyekan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan kita pastikan ASN di lingkungan Pemkab Bulungan menjadi konsumen pertama beras produksi petani lokal,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (12/10).

Sesuai regulasi, ASN wajib mengonsumsi beras lokal minimal 10 kilogram per bulan. Nantinya, kebijakan ini akan dikelola melalui koperasi. “Saya instruksikan kepada kepala badan, dinas, bagian serta seluruh camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan agar bertanggung jawab dan mengkoordinasikan seluruh staf di kantornya masing-masing untuk membeli hasil produksi beras petani lokal minimal 10 kg per orang,” tutupnya. (*/jai/lim)

 

Baca berita lainnya di Radar Tarakan edisi Rabu 13 Oktober 2021

Editor : kalpos123-Azward Kaltara