MALINAU - Salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Malinau mengalami krisis lahan lantaran semakin padatnya makam. Pemkab Malinau telah bermohon ke Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda (Kaltim-Kaltara) mengenai opsi TPU baru.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau, Ernes Silvanus mengaku telah lama mengajukan permohonan izin pemakaian lahan ke BPKH IV. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban balasan dari pihak terkait.
"Kita sudah beberapa kali mengajukan permohonan izin penggunaan lahan kawasan Desa Malinau Seberang untuk area pemakaman. Karena TPU Malinau Kota telah padat," kata Ernes Silvanus, Selasa (12/10).
Area lahan yang diajukan oleh Pemkab Malinau berada di Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara. Penggunaan lahan tersebut terkendala status kawasan hutan produksi. Sehingga perubahan peruntukan dan fungsi kawasan harus mengantongi rekomendasi dari BPKH. (*/hai/lim)
Selengkapnya di Radar Kaltara edisi Rabu 13 Oktober 2021
Editor : anggri-Radar Tarakan