TANJUNG SELOR – Setelah melakukan pembahasan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan mengesahkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulungan 2022 dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III, Selasa (30/11). APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.257.702.212.730 triliun. Keputusan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulungan, Hj Aluh Berlian.
Bupati Bulungan, Syarwani mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bulungan untuk melakukan percepatan pembangunan di tahun 2022. “Secara administratif, kita masih ada waktu satu bulan untuk melakukan penyiapan kegiatan di tahun 2022,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (30/11).
Kemudian, sejalan dengan masukan seluruh fraksi DPRD, pemerintah bisa memulai kegiatan tahun 2022 tanpa harus menunggu pertengahan tahun apalagi memasuki triwulan IV. Ia mengaku, sudah memerintahkan seluruh asisten agar mengkoordinir seluruh OPD yang ada dibawahnya untuk menyiapkan secara administratif. Sehingga, penyelenggaraan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD tahun ini bisa terselesaikan tepat waktu. “Harapan saya, Desember ini semua kegiatan sudah selesai,” ungkapnya.
Sehingga, pada tanggal 2 Januari mendatang sudah bisa masuk pada kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2022. Apalagi di Bulungan ini ada beberapa kegiatan berskala besar yang membutuhkan waktu panjang. Misalnya, pembangunan rumah sakit pratama di Kecamatan Bunyu, Bulungan. “Pembangunannya, dipastikan akan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” bebernya.
Dengan waktu yang panjang, ia tidak ingin pembangunan yang tidak cukup dan akan menyisakan persoalan bagi daerah ini. “Jadi, sangat dibutuhkan kesungguhan dari pengguna anggaran,” ungkapnya.
Karena itu, pengguna anggaran diminta untuk serius dan memperhatikan rentan waktu agar tidak menjadi temuan karena keterlambatannya proses pembangunan tersebut. “Semakin cepat kita melakukan kegiatan maka akan semakin banyak juga manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dari program yang sudah kita rencanakan bersama,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 akan menjadi dasar untuk penyusuan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi, penyusuan ini akan menjadi acuan BPK dalam mengaudit keuangan daerah,” pungkasnya. (*/jai/fly)
Editor : anggri-Radar Tarakan