Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi terbentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa ibu kota Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor.
Namun, hingga hari ini (25/10), tepatnya Kaltara berusia 10 tahun, status ibu kotanya ternyata masih kecamatan. Padahal, seyogianya ibu kota sebuah provinsi berstatus kota. Artinya, perlu adanya peningkatan status Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi menjadi sebuah kota.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan, hingga saat ini dorongan terhadap pemerintah daerah untuk memperjuangkan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor ini masih terus dilakukan oleh pihaknya sejak terbentuk delapan tahun yang lalu.
“Kita sangat bangga atas capaian prestasi yang telah didapatkan Pemprov Kaltara sejauh ini. Tapi ada satu yang belum menjadi kebanggaan masyarakat, yaitu status kota untuk ibu kota kita (provinsi) sampai saat ini belum ada,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (24/10).
Sejauh ini, lanjut pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara ini, pihaknya baru mendapatkan rekomendasi-rekomendasi, baik dari DPRD Bulungan, DPRD kaltara, Bupati Bulungan maupun Gubernur Kaltara. “(Rekomendasi) ini untuk membantu mempercepat terbentuknya DOB Kota Tanjung Selor. Tapi sampai saat ini belum terbentuk juga yang kita harapkan bersama itu,” tutur Politisi Partai Gerindra ini.
Oleh karena itu, hal ini yang kemudian masih terus menjadi atensi masyarakat Tanjung Selor pada khususnya dan Kaltara pada umumnya, karena sebuah provinsi tanpa ibu kota yang berstatus kota itu tidak pas. “Istilahnya itu seperti makan sayur tanpa garam. Oleh karena itu, kita harapkan kedatangan Mendagri pada HUT ke-10 Kaltara ini dapat memberikan sinyal positif terhadap pembentukan DOB Kota Tanjung Selor ini,” harapnya.
Karena, pada dua tahun lalu, Mendagri pernah menyatakan akan membantu terbentuknya ibu kota Kaltara itu sebagai sebuah kota. Ini karena UU sebagai kitap suci negara ini sudah jelas menyatakan hal itu. “Tapi apa daya, kita sudah berjuang, tapi belum juga disetujui ibu kota Kaltara ini sebagai kota,” sebutnya.
Pada momentum ini, ia mengharapkan berdiskusi dengan Mendagri mengenai perlakuan khusus untuk sejumlah usulan DOB di Kaltara, khususnya DOB Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi. “Kalau Papua bisa (dimekarkan), harusnya di daerah perbatasan ini (Kaltara) juga harus diberikan perlakuan khusus. Negara ini satu, jadi jangan dibeda-bedakan. Karena kebutuhan kita ini sama,” tegasnya.
Jika berbicara soal kebutuhan politis atau bicara soal daerah terpencil sehingga Papua dimekarkan, Kaltara ini juga sama dan tidak jauh berbeda dengan Papua. Sehingga pemerintah tidak tebang pilih dalam mengambil kebijakan itu.
“Mudah-mudahan dengan kedatangan Mendagri ke sini menjadi ‘angin segar’ bagi masyarakat Kaltara dengan memberikan prioritas terhadap usulan pembentukan DOB seperti Papua,” bebernya.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut di daerah, usulan DOB juga datang dari lima calon Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten dan kota yang terdiri dari DOB Kota Tanjung Selor, DOB Kota Sebatik, DOB Kabupaten Apau Kayan, DOB Kabupaten Krayan dan DOB Kabudaya.
Namun, pada prosesnya usulan pembentukan lima calon DOB di Kaltara ini masih jalan di tempat karena alasan masih belum dibukanya ‘keran’ moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si mengatakan, persoalan yang dihadapi sekarang ini adalah masalah pola dan strategi. Di mana ada pertimbangan teknis dari pemerintah pusat yang mengacu pada aturan bahwa masih diberlakukan moratorium pada pembentukan DOB tersebut.
“Tapi kalau kita mau jujur, Kaltara ini harus dikhususkan, utamanya Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi. Karena ada UU yang menegaskan bahwa ibu kota Kaltara itu di Tanjung Selor,” ujar Yansen kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (24/10).
Yansen mengatakan, berkaca dari kebijakan pemerintah pusat baru-baru ini, yaitu terkait pemekaran Papua menjadi beberapa provinsi. Artinya, jika Papua bisa dimekarkan, kenapa ibu kota Kaltara yang disebut dalam pasal pada UU 20/2012 ini tidak direalisasikan dengan alasan harus disesuaikan dengan aturan lagi.
“Memang kemarin Mendagri sudah menegaskan ada upaya percepatan KBM (Kota Baru Mandiri), sehingga nanti ibu kotanya otomatis. Tapi, saya kira kehadiran Mendagri ini dapat dimanfaatkan Presidium DOB untuk menyampaikan hal itu,” tuturnya.
Karena, lanjut Yansen, bagaimanapun juga pengembangan Kaltara ini akan semakin baik jika pemekaran wilayah itu bisa merata. Seperti di Malinau, misalnya. Kabupaten ini sangat luas wilayahnya dan kondisi geografisnya juga sedemikian rupa. Jika dilalui, dari pusat kota Malinau ke wilayah perbatasan itu sangat jauh.
Jika tidak ada perlakukan khusus untuk dimekarkan, tentu ini akan jadi persoalan. Oleh sebab itu, makanya perlu dimekarkan. Pemekaran ini juga menurutnya wajar, karena memang ada semacam jarak yang cukup jauh dan ada perkumpulan masyarakat di wilayah perbatasan. Jadi, jika dua kabupaten di Malinau itu sangat cocok.
Demikian juga dengan Nunukan. Jika dilihat dari sisi strategis, Sebatik sangat cocok dijadikan sebuah kota. Karena dilihat dari aspek perbedaannya dengan Tawau itu wajar. Sebatik perlu pembangunan, termasuk di Kabudaya dan Krayan.
Khusus untuk Tanjung Selor, pembangunan juga jadi problem. Contohnya pembangunan jalan di sekitar perkantoran Pemprov Kaltara, itu di kerjakan oleh Pemkab Bulungan karena kewenangan penanganannya ada di kabupaten.
“Tapi yang lebih banyak menggunakan ini adalah provinsi. Saya kita ini persoalan. Oleh karena itu, saya rasa kita harus lebih peka melihat persoalan yang terjadi di setiap daerah. Jadi mohon diberi perlakuan khusus untuk Kaltara ini,” pungkasnya. (iwk/eza)
Editor : izak-Indra Zakaria