Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kawasan Perkotaan di Tanjung Selor Akan Ditata, Begini Konsepnya

izak-Indra Zakaria • 2022-12-08 12:53:27
TATA RUANG: Kawasan perkotaan Tanjung Selor akan ditata sesuai pola ruang wilayah sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.
TATA RUANG: Kawasan perkotaan Tanjung Selor akan ditata sesuai pola ruang wilayah sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.

 Bupati Bulungan, Syarwani memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Tanjung Selor. Pemaparan disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepada Radar Kaltara, Syarwani menilai penataan kawasan perkotaan Tanjung Selor ini penting sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi yang produktif, berjati diri dan lestari. RDTR ini sekaligus menjawab isu strategis daerah, yaitu perencanaan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, pembangunan pelabuhan, rimba kota, pengembangan jaringan jalan serta pengembangan kawasan permukiman.

“Kemarin, ada empat satuan wilayah pengembangan yang sudah saya paparkan,”kata Syarwani kepada Radar Kaltara melalui sambungan telepon, Rabu (7/12). 

Adapun wilayah pengembangan adalah mewujudkan kawasan kota lama sebagai pusat kegiatan perkotaan dan menciptakan karakteristik budaya setempat. Kemudian, mewujudkan KBM Tanjung Selor sebagai pengembangan pusat pemerintahan yang mendukung terwujudnya kota cerdas, kota hijau dan kota layak huni.

“Kita juga berupaya menciptakan kawasan agroindustri yang mampu menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi kota serta menciptakan kawasan pertumbuhan kota yang terintegrasi dengan semua bagian wilayah kota,” ungkapnya.

Kemudian, untuk rencana pola ruang meliputi zona lindung seluas 2.792,21 hektare (ha) atau 20,98 persen dan zona budidaya seluas 10.518,97 ha atau 79,02 persen. Kawasan perkotaan Tanjung Selor meliputi wilayah Kelurahan Tanjung Selor Timur, Tanjung Selor Hulu dan Tanjung Selor Hilir yang terdiri Desa Tengkapak, Jelarai Selor, Gunung Seriang, Gunung Sari, Bumi Rahayu dan Apung.

“RDTR sangat penting untuk selanjutnya menjadi komitmen Pemkab Bulungan dalam menetapkan peraturan bupati (perbup) sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya. 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, kemarin masih sebatas pembahasan lintas sektor antar Pemkab Bulungan dengan seluruh kementerian lembaga. Selanjutnya, akan dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “RDTR ini akan mengatur peruntukan tata ruang wilayah terhadap pola ruang wilayah,” ujarnya.

Untuk konsep RDTR, dipastikan akan mengikuti perkembangan yang sudah ada saat ini. Menurutnya, semua sudah melalui perencanaan. “Jadi, kita tetap mengikuti perkembangan yang ada saat ini, karena semua sudah melalui tahap perencanaan,” singkatnya. (jai/eza)

Editor : izak-Indra Zakaria