Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bolehkah Mobil Pikap Mengangkut Orang? Begini Jawaban Dishub Tarakan…

izak-Indra Zakaria • 2023-05-22 09:44:27
ilustrasi
ilustrasi

Adanya truk atau mobil pikap yang membawa barang sekaligus orang yang kerap terlihat di Kota Tarakan, menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam lalu lintas. Mengingat hal tersebut seharusnya juga berisiko untuk keselamatan orang yang diangkut.

Kendati demikian, hal tersebut cukup lumrah atau dianggap melanggar lalu lintas, mengingat sejauh ini belum adanya regulasi jelas terhadap persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi S.T, M.T mengakui dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas memiliki perbedaan. Kendati demikian, hal tersebut menimbulkan dilematis dalam penindakan, mengingat orang dan barang memiliki hubungan operasional.

“Untuk angkutan barangkan memang tidak boleh, tapi memang kita akui ada saja mobil mengangkut barang membawa awak di bak mobil. Memang agak dilema kita mau mempertegas ini di satu sisi kan tidak boleh, tapi di sisi lain awak ini kan orang yang membongkar barangnya,” ujarnya. 

“Sementara tidak mungkin semua awaknya duduk di depan, pasti ada yang di belakang. Ada juga mobil ngangkut bata merah itu kan dia bawa awak juga di belakang. Kalau mereka tidak ikut siapa yang mau membongkar batanya nanti di tempat tujuan. Kita yang penting di belakang itu ada pegangannya jadi yang ikut lebih aman,” sambungnya.

Dikatakannya, untuk truk angkut barang atau pun sembako pihaknya memahami jika truk membutuhkan awak dalam melakukan bongkar barang saat di tujuan. Adapun untuk truk mengangkut material, ia menegaskan sejauh ini pihaknya belum pernah melihat adanya truk pengangkut material seperti pasir atau kerikil membawa orang dalam bak angkutan.

“Tapi sejauh ini kalau truk mengangkut material jarang ada yang ikut di belakang. Kalau pikap toko bangunan kan biasanya dia cukup 2 orang saja. Beda dengan truk, misalnya membawa barang elektronik, atau sembako biasanya dia bawa awak di belakang untuk bongkar barangnya,” tuturnya.

“Cuma tentu paling tidak ada 5-6 orang di atas masih kita toleransi, jangan sampai juga di atas barangnya itu penuh orang. Kan membongkar tidak perlu sebanyak itu. Tapi kalau saya lihat biasanya truk muat sembako itu paling 3 atau 4 orang di belakang,” lanjutnya.

Kendati hingga saat ini belum pernah terjadi kecelakaan dari fenomena tersebut, namun ia berharap pelaku usaha dapat membatasi awak yang ikut di dalam bak pengangkutan saat beraktivitas.

“Sebenarnya juga kan kami tidak memiliki wewenang melakukan penindakan. Itu ranah dari kepolisian. Hanya memang kami memiliki wewenang mencabut izin operasi kendaraannya, tapi itu terlalu jauh. Paling tidak diimbau dulu, tapi kan saat ini kami masih melihat batas wajar saja,” pungkasnya. (zac/eza)

 

 
Editor : izak-Indra Zakaria