Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini masih ‘jalan di tempat’. Selain moratorium belum dicabut, langkah persiapan di daerah juga belum menunjukkan progres signifikan.
Seperti syarat administrasi dan fisik kewilayahan yang minimal empat kecamatan untuk membentuk satu kota hingga kini belum terpenuhi. Sebab, hingga saat ini Tanjung Selor masih terdiri dari satu kecamatan. Belum ada pemekaran kecamatan yang dilakukan, bahkan desa/kelurahan juga belum ada dimekarkan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, SH,. M.Hum mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi ke pemerintah pusat, khususnya untuk memperjuangkan pembentukan DOB Tanjung Selor sebagai ibu kota Kaltara.
“Dari pemerintah pusat hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Tapi kita tetap terus berusaha untuk bisa menembus itu dengan memprioritaskan khusus ibu kota Kaltara bisa dibuka,” tuturnya.
Disinggung soal Papua bisa, kenapa Kaltara tidak bisa? Wakapolda Kaltara pertama ini menegaskan bahwa itu tergantung di DPR RI, karena hal ini juga tentu berkaitan dengan masalah politis.
Meski terlihat belum ada progres, Zainal mengaku tetap selalu berkomunikasi ke pusat. Hal itu sudah beberapa kali dilakukan oleh pihaknya supaya ada pemberian ‘lampu hijau’ dari pusat untuk usulan dari provinsi ke-34 ini.
“Kan kita ini sudah provinsi dan terbentuk sejak tahun 2012, tapi sampai sekarang ibu kotanya (yang berstatus kota) belum ada. Sedangkan yang lain itu baru akan membentuk daerah otonomi baru,” sebutnya.
“Meski begitu kita juga minta kepada Pemkab Bulungan untuk segera membentuk beberapa kecamatan lagi di Tanjung Selor ini. Karena dari jumlah kecamatan, kita (DOB Tanjung Selor) juga belum memenuhi syarat,” bebernya. (iwk/eza)
Editor : izak-Indra Zakaria