Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober. Ada salah satu poin yang krusial yaitu status tenaga honorer. Dalam UU baru ini disebutkan bahwa tidak ada lagi istilah honorer. Hal itu termuat dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66. Dengan adanya regulasi ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-apratur sipil negara (ASN) atau nama lainnya selain ASN.
Pemerintah diwajibkan menata status kepegawaian non ASN setelah aturan disahkan. Sehingga seluruh jabatan ASN harus diisi oleh ASN, tidak boleh honorer.
Sekda Bulungan, Risdianto saat dikonfirmasi menegaskan bahwa belum ada kebijakan penghapusan honorer di lingkungan Pemda Bulungan. Namun demikian, dipastikan tidak ada pengangkatan baru bagi pegawai non-ASN.
“Masih tetap sama. Tidak ada pengangkatan honorer,” kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Minggu (26/11).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan, Nurdiana menambahkan, jumlah non ASN di lingkungan Pemda Bulungan sebanyak 2.962 orang dan hanya 2.415 orang yang memenuhi syarat. Artinya, ada 547 orang yang tidak memenuhi persyaratan.
“Angka ini bukan hanya terjadi di Bulungan saja melainkan juga terjadi di banyak daerah lainnya,” ungkapnya
Sebanyak 547 orang yang tereliminasi dari daftar karena memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sejauh ini keberadaan pegawai non-ASN masih sangat dibutuhkan di setiap OPD. Khususnya, untuk tenaga kesehatan dan pendidikan.
“Sekarang ini kan jumlah ASN kita masih terbatas. Jadi, tenaga honorer ini cukup membantu dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemda Bulungan berharap ada pengecualian. Apalagi kebutuhan di setiap daerah tidak sama. “Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan polemik yang lebih luas,” ungkapnya.
Diharapkan, ada kebijakan terbaik untuk honorer, termasuk di Bulungan yang juga membutuhkan tenaga honorer di berbagai bidang. Namun, permintaan ini bukan hanya datang dari daerah tersebut.
Dari semua daerah memiliki kebutuhan yang sama. Tidak hanya memberikan manfaat bagi OPD itu sendiri, namun dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan apabila para honorer dapat bekerja dengan kondisi yang sesuai.
“Tidak salah jika honorer menjadi bagian penting dari sistem kerja OPD, namun mereka punya hak yang sama dengan pegawai tetap,” ujarnya.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan arahan dan kebijakan terbaik untuk honorer di seluruh Indonesia. Honorer adalah bagian penting dari pelayanan publik dan hak-hak mereka sebagai pegawai juga harus diakui.
“Dengan memberikan perlindungan serta jaminan kerja yang setara, honorer dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, dan hasilnya akan dirasakan oleh masyarakat. Mari bersama-sama memberikan apresiasi dan nilai yang setara bagi para honorer,” pungkasnya. (jai/har)