TANJUNG SELOR – Upaya pendekatan terhadap warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan SDN 002 Sekatak, masih terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan.
Jika negosisasi berjalan buntu, sejumlah opsi akan ditempuh Disdikbud Bulungan. Di antaranya, membawa ke ranah hukum atau mencari lahan baru. "Sebelumnya ada yang mau menghibahkan lahan dengan kami. Tapi formatnya masih belum bisa kami terima," ujar Kepala Disdikbud Bulungan Jamaluddin Saleh, Senin (20/5).
Solusi mencari lahan baru tersebut diambil, karena warga yang diketahui seorang calon legislative, itu meminta biaya pembebasan sebesar Rp 500 juta. Permintaan tersebut dianggap sangat memberatkan.
Sementara, proses hukum akan ditempuh karena Disdikbud beranggapan bahwa lahan SDN 002 Sekatak sudah dihibahkan oleh pemilik pertama. Hanya saja, hingga saat ini belum bisa membuktikan hitam di atas putih. Termasuk oknum yang mengaku pemilik lahan tidak dapat memperlihatkan bukti sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
"Kepemilikan itu sebagai bukti sekolah yang sudah lama dibangun, 1973 lalu. Secara lisan puluhan tahun yang lalu sudah diberikan untuk lahan sekolah dari orangtua pemilik lahan," tambah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bulungan, Suparmin.
Diwartakan sebelumnya, seorang caleg yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat Bulungan, menyegel SDN 002 Sekatak. Caleg tersebut merasa pemberiannya tak sesuai dengan raihan suara di pemilu lalu. Dan, akhirnya membuat caleg tersebut mengambil kembali pemberiannya. Yakni, lahan yang di atasnya berdiri SDN 002 di Kecamatan Sekatak.
Camat Sekatak Ahmad Safri mengatakan, sebelum pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April lalu, caleg tersebut menjanjikan kepada masyarakat akan menghibahkan tanah yang di atasnya berdiri SDN 002. Jika masyarakat Desa Sekatak Bengara mendukungnya.
Akan tetapi, usai pencoblosan dan dilakukan penghitungan surat suara. Dari sekitar 700 daftar pemilih tetap (DPT) di desa tersebut, suara yang diperoleh caleg itu hanya 180 suara. "Itulah mungkin yang buat caleg itu sakit hati. Makanya sekolah itu disegel sama dia," ujar Ahmad Safri, Minggu (19/5).
Safri juga tak menampik bahwa lahan sekolah tersebut merupakan milik sang caleg. Awalnya, kata Safri, lahan tersebut milik paman caleg tersebut. Lalu, dibebaskan menggunakan alokasi dana desa, beberapa tahun lalu. Hanya saja, pembebasan lahan menggunakan alokasi dana desa menjadi temuan Inspektorat Bulungan. Dan, caleg gagal yang ternyata saat itu merupakan kepala Desa Sekatak Bengara, mengganti dengan uang pribadi sebesar Rp 50 juta.
“Karena beliau sudah mengganti lahan sekolah itu menggunakan dana pribadinya. Saat beliau mau jadi anggota DPRD Bulungan, hanya sedikit yang mendukungnya," ungkap Ahmad Safri. (uno/fen)
Editor : izak-Indra Zakaria