Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

21 Dokumen Tak Perlu Pengantar RT

uki-Berau Post • Kamis, 4 Juli 2019 - 18:56 WIB

TANJUNG SELOR – Proses dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, kini tak lagi harus melalui RT dan RW, sejak diterbitkannya surat edaran Mendagri.

Dikatakan Sekretaris Disdukcapil Kaltara Sumadji, pelayanan administrasi kependudukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, ada 21 dokumen kependudukan yang tidak lagi menggunakan pengantar RT/RW. (Selengkapnya lihat infografis)

“Saat ini, persyaratan dokumen administrasi kependudukan berbasis customer base. Yang menggunakan pengantar dari RT/RW diperuntukkan pencatatan biodata penduduk,” ujarnya, Selasa (2/7).

Menurutnya, aturan baru tersebut masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Bahkan, dia juga menyebut ada petugas di Disdukcapil kabupaten/kota masih belum mengetahui. Terbukti dengan beberapa laporan yang diterima pihaknya mengenai permintaan pengantar RT/RW yang dilakukan petugas Disdukcapil kabupaten/kota.

Ditiadakannya pengantar RT/RW untuk 21 dokumen kependudukan itu, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Kami juga minta kepala daerah di 5 kabupaten/kota melakukan perbaikan kepengurusan administrasi dan memastikan dilaksanakannya aturan yang baru. Jika masih ada Disdukcapil yang tidak menjalankan aturan baru, kami minta diberi teguran,” ujarnya. (*/fai/fen)

 

21 Dokumen Kependudukan Tanpa Pengantar RT/RW:

1.Penerbitan kartu keluarga

2.Penerbitan KTP elektronik

3.Penerbitan kartu identitas anak

4.Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran peristiwa kependudukan atau surat keterangan pindah

5.Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan

6.Pencatatan kelahiran

7.Pencatatan lahir-mati

8.Pencatatan perkawinan

9.Pencatatan pembatalan perkawinan

10.Pencatatan perceraian

11.Pencatatan pembatalan penceraian

12.Pencatatan kematian

13.Pencatatan pengangkatan anak

14.Pencatatan pengakuan anak

15.Pencatatan pengesahan anak

16.Pencatatan perubahan nama

17.Pencatatan perubahan status kewarganegaraan

18.Pencatatan peristiwa penting lainnya

19.Pencatatan perubahan akta pencatatan sipil

20.Pencatatan pembatalan akta

21.Penertiban kembali dokumen karena hilang, rusak, atau perubahan data

Sumber: Disdukcapil Kaltara

 

Editor : uki-Berau Post
#ragam