Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Belum Mendaftar Tetap Diproses

uki-Berau Post • 2020-08-28 22:38:04
SUBSIDI GAJI. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan bersama Disnaker Tarakan usai peluncurun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji, Kamis (27/8).
SUBSIDI GAJI. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan bersama Disnaker Tarakan usai peluncurun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji, Kamis (27/8).

TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan belum mengetahui jumlah pekerja yang sudah mendapat subsidi bantuan dari pemerintah sejak kemarin (27/8). Subsidi diberikan kepada pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait mengakui, tidak mengetahui siapa saja yang sudah mendapat subsidi gaji. Ada sekitar 2,5 juta rekening yang sudah ditransfer se Indonesia.

“Jangan sampai nanti ada yang bilang tidak dapat. Mungkin tahap pertama cuma 2,5 juta rekening saja,” ujarnya. Untuk tetap menindaklanjuti, semua data pekerja yang diusulkan dan memenuhi persayaratan mendapat bantuan subsidi gaji. Hingga kini pihaknya sudah mengirimkan nomor rekening dari 46.000 pekerja, yang terdiri dari ribuan perusahaan se Kaltara.

Sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, bagi perusahaan yang belum mendaftar tetap akan diproses. “Masih terbuka waktunya. Silahkan mendaftar. Jadi, tidak ada yang tertinggal. Kalau untuk penutupan pendaftaran sampai 31 Agustus ini,” tuturnya.

Adapun hambatan yang dialami beberapa perusahan, yakni ada beberapa pekerja yang tidak mempunyai rekening bank. Namun, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan bank BTN, BNI dan Mandiri. Dia mengingatkan, agar para pekerja menggunakan rekening pribadi, bukan atas nama orang lain.

Sesuai dengan ketentuan, kata Wira, para pekerja dengan golongan karyawan tetap dan karyawan kontrak bisa mendapat subsidi gaji tersebut. Namun, jika masih ada para pekerja yang tidak mendapat subsidi, bisa langsung melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Pasalnya, Pemerintah Pusat tidak membatasi jumlah pekerja yang mendapat subsidi di perusahaan tersebut.

“Semua karyawan yang bekerja intinya. Mau sebagai kontrak, outsourcing, harian, bulanan itu wajib ketentuannya. Jadi kalau di perusahaan cuma ada 1 karyawan, itu juga wajib (mendapat subsidi),” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tarakan, Budiono mengimbau perusahaan agar memperbaiki nomor rekening pribadi penerima subsidi gaji. Sehingga proses perbaikan bisa lebih cepat dilakukan. Perbaikan data tersebut ditargetkan selesai pada September mendatang.

“Untuk di Tarakan ada sekitar 6.000 perusahaan besar dan kecil yang terdaftar,” tuturnya. Disnaker Tarakan baru menerima laporan, perusahaan kecil yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk mendapat subsidi. Alasan perusahaan kecil tidak menginginkan subsidi gaji dikarenakan tidak memilik KTP. Sehingga, kepengurusan pembukaan rekekning bank tidak bisa dilanjutkan.

“Perusahaan meminta buat KTP (pekerja) juga tidak mau. Kendala itu sudah kita tampung,” imbuhnya. Salah seorang pekerja yang sudah mendapat subsidi, Indra Maulana mengaku, bantuan dari pemerintah bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan sehari-hari. Selama pandemi Covid-19, ia yang bekerja di salah satu jasa pengiriman barang, ikut terdampak. “Rencananya, bantuan ini buat pakai bahan bakar kendaraan. Kan saya jasa kurir,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara