Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penolakan Omnibus Law Berakhir Ricuh

uki-Berau Post • Jumat, 9 Oktober 2020 - 04:36 WIB
CABUT UU OMNIBUS LAW: Ratusan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian saat memaksa masuk ke halaman Kantor DPRD Tarakan, Rabu (7/10).
CABUT UU OMNIBUS LAW: Ratusan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian saat memaksa masuk ke halaman Kantor DPRD Tarakan, Rabu (7/10).

TARAKAN – Aksi turun ke jalan dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai organisasi di Tarakan, untuk menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin (7/10). 

Di perempatan GTM, massa melakukan orasi. Berselang beberapa jam, ratusan mahasiswa bergeser menuju kantor DPRD Tarakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Aksi tersebut pun berakhir ricuh, saat ratusan mahasiswa mencoba masuk ke halaman Kantor DPRD Tarakan. 

Aksi dorong-dorongan mahasiswa dengan polisi sempat terjadi. Namun, mahasiswa tak berhasil masuk ke halaman Kantor DPRD Tarakan, karena dihalangi polisi. Apalagi polisi pun menurunkan kendaraan taktis water cannon, yang kemudian disemprotkan ke arah ratusan mahasiswa. 

Di tengah bentrokan, salah satu koordinator aksi meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD Tarakan, Al Rhazali. Namun, hanya bisa diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus. Akhirnya dua perwakilan koordinator aksi dan anggota DPRD Tarakan saling menjawab orasi yang didengarkan kedua belah pihak.

Dari pantauan media ini, ada dua mahasiswa yang terluka di bagian kepala akibat bentrok dengan aparat kepolisian. Sementara, dua wartawan juga menjadi korban akibat hantaman water cannon. Mahasiswa dan wartawan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.  

Salah seorang Koordinator Aksi, Taufik Hidayat mengungkapkan, ada dua tuntutan yang disampaikan ke anggota DPRD Tarakan. Pertama, pihaknya menginginkan menolak dan mencabut Omnibus Law. Kedua, pihaknya mengecam anggota DPRD Tarakan yang anti kritik, khususnya kepada warga Tarakan. “Itu tuntutan yang kita bawa hari ini (kemarin,Red),” ucapnya. 

Menurutnya, pengesahan Omnibus Law hanya berpihak pada pebisnis dan investor asing. Pasalnya, ada beberapa izin yang dilonggarkan kepada pengusaha asing. Selain itu, ada beberapa pasal yang tidak menjaga kelestarian lingkungan. “Bagaimana dengan petani dan rakyat kecil, apa diperhatikan? Tentu tidak ada. Makanya kami mengecam dan mencabut Omnibus Law,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya kembali akan menjadwalkan pertemuan ulang kepada seluruh anggota DPRD Tarakan. Dengan membuat surat yang akan dikirimkan bersama anggota DPRD Tarakan kepada DPR RI. “Nanti kita jadwalkan ulang,” imbuhnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sunaldi Purwanto menegaskan, sejak disahkannya UU Cipta Kerja, bisa berdampak pada kesejahteraan buruh. Salah satunya, Upah Minimum Kota (UMK) yang sudah ditetapkan sangat merugikan buruh.

“Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Agar masyarakat Tarakan sejahtera dari kaum kapitalisme,” bebernya.

Menurutnya, dari hasil dan tuntutan aksi hanya berupa rekomendasi tidak berdampak pada pencabutan UU Cipta Kerja. Bahkan, masih mempertanyakan sikap anggota DPRD Tarakan atas hasil rekomendasi yang sudah dikirim. 

Lebih lanjut, kata Sunaldi, menuntut kepada pihak kepolisian yang sudah berlaku anarkis kepada mahasiswa. “Tolong yang pukul anggota kami bertanggungjawab, atas apa yang telah diperbuat. Saya kira bapak polisi ini semua terpelajar dan mengayomi rakyat. Jangan sampai ada korban atas aksi ini,” keluhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus mengaku apapun tuntutan aksi, pihaknya bersama mahasiswa akan membuat konsep surat sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Padahal tidak ada hubungan vertikal antara DPR RI dengn DPRD. Tapi tetap kita bersurat ke sana (DPR RI). Biasanya kita kirim email dan konsep sama-sama,” ungkapnya. 

Yulius mengklaim tidak anti kritik selama menjabat pada periode ini. “Memang ada satu yang dikeluhkan beberapa waktu lalu. Kami bersedia untuk hearing. Tapi keinginan mereka turun langsung ke lapangan. Padahal izinnya hearing,” tuturnya. 

BISA DIBATALKAN MELALUI GUGATAN JUDICIAL REVIEW di MK 

Berkaitan hal tersebut, pengamat hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Yasser Arafat menilai, pembatalan undang-undang bisa dilakukan melalui mekanisme. Yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika ada indikasi UU ini bertentangan dengan UUD, maka bisa diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” terang Yasser, Rabu (7/10). 

Undang-Undang Omnibus Low Ciptaker lahir karena latar belakang kondisi investasi di Indonesia. Di mana pemerintah mendapatkan laporan, bahwa investasi di Indonesia tidak dilirik investor. Karena banyaknya undang-undang yang menyulitkan untuk bisa berinvestasi di Indonesia.  

Omnibus Law, menurut Yasser, tidak ada di khazanah keilmuan hukum negara Indonesia. Bahkan menjadi hal baru yang diadopsi dari budaya hukum Eropa kontinental. 

Ia menilai, banyak kekhawatiran masyarakat dengan undang-undang tersebut. Sebagai contoh, jika menyoroti hukum lingkungan. Tujuannya untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia agar tidak semakin rusak. Justru tidak terjadi dengan adanya undang-undang tersebut. 

“Justru dikhawatirkan kerusakan lingkungan akan semakin parah. Karena ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan,” ungkapnya. 

Ia juga menaruh harapan kepada perwakilan rakyat Kaltara yang  duduk di DPD RI. Untuk mendesak atau menyalurkan aspirasi masyarakat Kaltara, terkait Undang-Undang Omnibus Law ke Pemerintah Pusat.  

Sementara itu, menurut Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri, telah berupaya sangat keras untuk memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja.

“DPD RI telah menyampaikan aspirasi daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. Kami berkepentingan untuk menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Dalam 56 kali rapat panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020,” beber senator asal Kaltara ini.  

Terkait dengan substansi perubahan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DPD RI telah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja. 

DPD RI bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja. “Penolakan DPD RI terhadap klaster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU, mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan Pimpinan DPR RI,” lanjutnya.

Menurutnya, dalam setiap pembahasan, DPD RI tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodir dalam RUU Cipta Kerja. Dikembalikannya kewenangan daerah, dari draft awal merupakan bukti perjuangan DPD RI untuk menjaga prinsip otonomi daerah. 

Pilihan politik desentralisasi yang mengharuskan penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan Pemerintah Pusat. Namun, tidak semua usulan DPD RI diakomodir sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini DPD RI pada pengambilan keputusan Pembahasan Tingkat I RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober 2020.

Kesulitan memuluskan usulannya disebabkan keterbatasan kewenangan DPD RI. Sebagai lembaga negara, seharusnya DPD RI diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan.

“Dalam Pasal 22D UU MD3, DPD RI hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Jika ingin DPD lebih maksimal memperjuangkan kepentingan daerah, harusnya ada penguatan kewenangan DPD, entah melalui revisi UU MD3 atau amandemen konstitusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasan mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati keputusan yang telah diambil. Adapun ketidaksetujuan sebagian masyarakat mengenai substansi Omnibus Law Cipta Kerja, sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik. Serta tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Tarakan Rudi menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan. Sebagai contoh, sistem upah hanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. 

Aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law di Bulungan, hari ini (8/10) gabungan mahasiswa, masyarakat, kelompok pemuda, petani dan nelayan melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Kaltara). 

Aksi tersebut mengatasnamakan Fraksi Rakyat, merupakan bentuk penolakan atas disahkan UU Omnibus Law. Korlap Aksi Aliansyah menyatakan, aksi ini merupakan salah satu mosi tidak percaya kepada DPRD dan Pemerintah. Menuntut kepada DPRD, DPR RI dan DPD RI perwakilan Kaltara, untuk bersama mengawal aspirasi daerah hingga tuntas ke Pemerintah Pusat. 

“Mulai dari rancangan, hingga disahkan menjadi Undang-Undang Omnibus Law ini sudah menuai kontra di tengah masyarakat.” ungkapnya. Ratusan massa akan berkumpul di Tugu Cinta Damai Tanjung Selor, lalu melanjutkan ke Gedung DPRD Kaltara. 

“Kami ingin pertegaskan kepada DPRD untuk mendorong isu daerah ke pusat dan menuntut cabut kembali UU yang telah disahkan,” tegasnya. Di lain pihak, Ketua Federasi Buruh Indonesia (FBI) Haposan Situmorang, lebih memilih mensetopkan terlebih dahulu massanya. 

Ini dilakukan untuk mengkaji dan memfilter isu yang beredar. “Secara draft asli UU Omnibus Law belum kami dapat. Ini merupakan salah satu kebijakan daerah bukan atas instruksi pusat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris tidak mempersoalkan yang menjadi tuntutan dan keluhan para buruh, mahasiswa, tokoh pemuda dan lainnya. Pasalnya, ini merupakan salah satu bentuk kebebasan berdemokrasi atau berpendapat. 

“Iya wajar-wajar saja apa yang disuarakan masyarakat. Kami selaku wakilnya tentu akan mengawal aspirasi daerah hingga ke pusat. Saya pribadi mendukung apa yang menjadi keluhan, kekhawatiran para buruh. Saya pastinya menolak juga atas disahkan Omnibus Law oleh DPR RI,” tuturnya. (*/sas/mrs/*/mts/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Peristiwa