Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pelayanan On The Spot Sasar Tempat Publik

uki-Berau Post • 2020-11-06 20:49:15
LAPORAN KE OMBUDSMAN: Salah seorang warga saat melakukan pelaporan di pelayanan on the spot Ombudsman Perwakilan Kaltara, Rabu (4/11) lalu.
LAPORAN KE OMBUDSMAN: Salah seorang warga saat melakukan pelaporan di pelayanan on the spot Ombudsman Perwakilan Kaltara, Rabu (4/11) lalu.

TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kaltara sudah menerima dua laporan. Seiring dibukanya pelayanan penerimaan dan verifikasi laporan on the spot di salah satu gerai rumah makan. 

Meski bersifat konsultasi dan belum laporan resmi, Ombudsman akan menindaklanjutinya. Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Rahma menjelaskan sudah ada dua laporan yang diterima. Namun, sifatnya masih konsultasi dan belum laporan resmi. Diketahui dalam pelayanan ini, pihaknya hanya menerima konsultasi dan laporan dari masyarakat.

“Ada yang konsultasinya akan kita analisa, apakah bisa tindaklanjuti. Karena bisa masuk ke dalamnya untuk memfasilitasi keluhannya,” katanya, Rabu (4/11) lalu. 

Ia mengaku, sasaran pelayanan on the spot sebenarnya lebih kepada tempat publik. Bukan terkait laporan dan keluhan di instansi pemerintahan. Ada beberapa tempat publik lain yang menjadi incaran sesuai pendapat Ombudsman.

Sebelum dibukanya pelayanan ini, lanjut Rahma, Ombudsman juga melakukan kegiatan serupa di luar kota, di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung, Nunukan, Malinau dan Bulungan pada Oktober lalu.

“Karena masyarakat yang di Disdukcapil itu relatif lebih banyak dari instansi lain. Pelaksanaan di instansi pemerintah pun lebih mudah, karena koordinasi antar pemerintah,” tegasnya.  

Terhadap pelayanan yang langsung dekat ke masyarakat, merupakan instruksi dari Ombudsman RI. Termasuk banyaknya peningkatan laporan setiap tahunnya. Dalam hal lain lebih memudahkan masyarakat jika melintas dan ingin berkonsultasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik. 

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu. Bukan karena laporan yang sedikit masuk di Ombudsman (melakukan pelayanan on the spot),” imbuhnya. Lebih lanjut, kata Rahma, laporan terbanyak yang diterima dari tahun ke tahun terkait pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelurahan dan pelayanan kepolisian. 

Berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19, laporan saat ini terkait pendidikan juga mendominasi. “Kalau kita mengomunikasikan kepada instansi yang dikeluhkan, kita coba tindaklanjuti. Karena tidak semuanya harus masuk dalam kerangka laporan,” tuturnya. (*/sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara