TARAKAN – Rekaman Circuit Closed Television (CCTV) sudah diberikan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, terkait laporan dugaan kelalaian perawat hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada 11 Januari lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSUD Tarakan dr Muhammad Hasbi Hasyim menyatakan, perawat yang berjaga saat korban diduga mengalami penganiayaan sudah dipanggil oleh Komite Etik Hukum dan tim medis RSUD Tarakan. Hal ini dilakukan setelah polisi meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan ruang isolasi Covid-19 dan rekaman CCTV.
“Yang katanya ada penganiayaan dan disiram air sampai empat botol. Nanti polisi bisa melihat. Kan CCTV tidak bisa dibohongi,” jelas Hasbi, Senin (18/1).
Sebelumnya pihak RSUD Tarakan sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kaltara. Hasbi tidak menampik jika perawat RSUD Tarakan telah melakukan tindakan kelalaian dan membiarkan pasien yang melakukan penganiayaan kepada korban. Hanya saja, ia menyerahkan pembuktian langsung dari pihak kepolisian.
“Nanti polisi yang akan mengungkapkan. Karena sudah kita kasih lengkap. Kalau dari rekaman CCTV tidak ada (dugaan penganiayaan),” tegasnya.
Berkaitan soal korban yang dirawat bersama pasien Covid-19, masuk kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG). Bahkan wanita yang diduga melakukan penganiayaan, hanya membantu merapikan pakaian korban.
Menurut Hasbi, perawat yang bertugas di ruang isolasi terbatas dan melayani pasien Covid-19 yang banyak. Ia memastikan, pasien Covid-19 dengan gejala bisa dirawat dalam satu ruangan dengan OTG (Orang Tanpa Gejala) yang juga mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Bisa saja disatukan. Selama ODGJ stabil kondisinya tak masalah. Karena dia terkonfirmasi positif Covid-19 kita rawat di situ,” ungkapnya.
Hasbi mengaku, korban sudah dinyatakan positif Covid-19 dan sudah disampaikan, termasuk kepada keluarganya. Namun ia belum mengetahui pasti riwayat penyakit korban.
“Didokumen medik sudah disampaikan. Inikan yang buat laporan dengan yang menunggu korban bisa saja misskomunikasi,” tutur Hasbi. Soal penuntutan balik jika RSUD Tarakan tidak terbukti melakukan pembiaran, pihaknya masih akan konsultasi dengan Biro Hukum.
Namun jika ditemukan kelalaian, maka Majelis Kode Etik Kaltara yang akan menentukan sanksi. “Polisi tak bisa menentukan. Sama saja kalau di kepolisian. Harus lewat Propam. Majelis Kode Etik ini isinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia),” terang Hasbi.
Hasbi menambahkan, pihaknya akan tetap memfasilitasi pihak kepolisian dalam upaya penyelidikan. Sama halnya dengan audit akhir tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara. “Karena itu pertanggungjawaban ke masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi enggan memberikan perkembangan kasus secara mendalam. Hanya saja, laporan tersebut akan terus ditindaklanjuti. “Sekarang masih berproses. Perkara masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post