Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Buruh dan Mahasiswa Tuntut Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

izak-Indra Zakaria • 2021-05-21 20:11:29
AKSI UNJUK RASA: Ratusan buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Intraca Wood Manufacturing yang menuntut pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (20/5).
AKSI UNJUK RASA: Ratusan buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Intraca Wood Manufacturing yang menuntut pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (20/5).

TARAKAN – Penunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada karyawan PT Intraca Wood Manufacturing berbuntut panjang. Ratusan mahasiswa dan serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Intraca Wood Manufacturing. 

PT Intraca Wood Manufacturing menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga berdampak pada buruh yang tidak bisa mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Koordinator Aksi Acank Mesran menuntut agar mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, yang berhak mendapatkan haknya. 

Pasalnya, ada karyawan yang sudah meninggal dunia dan ahli warisnya sudah lama menanti haknya. Pihaknya menyesali sikap perusahaan yang belum melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga karyawan maupun ahli waris karyawan hingga saat ini belum mendapatkan haknya. 

Tuntutan kedua, pihaknya menyoroti perusahaan membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan karyawan selama 9 bulan. “Kisarannya kalau perusahaan membayar, itu sebulan Rp 774 juta,” tuturnya.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, ternyata pihaknya mendapati perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga ada karyawan yang berobat harus membayar dengan uang pribadi. “Ada juga yang resign, cuma 15 persen dari upah pesangon dan tidak mau dibayar. Itu infonya ada 11 orang dan yang pensiun terdapat 108 orang,” ujarnya. 

Selain uang pesangon yang belum terbayar, karyawan yang resign maupun pension tidak bisa menerima haknya dari  BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyesali potongan gaji karyawan yang enggan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Uang tidak disetor tapi uang orang diambil. Alasannya Covid-19, tapi produksi tetap jalan,” kesalnya. Hingga saat ini pihaknya belum mendapat jawaban pasti dari perusahaan. 

Bahkan surat pernyataan yang ditujukan, tidak ditandatangani oleh pihak perusahaan. “Kami sepakati akan tetap aksi, karena belum ada kesepakatan,” tegasnya. Selain itu, Febrianto selaku koordinator aksi menambahkan, dari mahasiswa kembali akan turun melakukan aksi lanjutan. 

Respon ini karena tuntutan buruh belum terpenuhi. Rencananya hari ini (21/5) aksi akan kembali dilakukan. “Sekarang kami ada 100 orang dan akan turun lebih banyak lagi massa,” singkatnya. 

Dari pihak perusahaan dalam aksi itu, sempat menemui sejumlah massa yang melakukan aksi. Manajer HRD PT Intraca Wood Manufacturing Harianto mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan harus menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya yaitu pandemi Covid-19, yang mengganggu cash flow perusahaan. “Karena barang yang dijual ini adalah permintaan luar negeri,” ujarnya.

Dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan sebenarnya sudah memiliki niat baik dengan berusaha mencicil pembayaran. Namun dengan situasi keuangan perusahaan, pihaknya tetap mengutamakan hak normatif karyawan yaitu gaji. Tetap diutamakan dan tidak terhambat. 

“Kami juga tidak menginginkan di perusahaan terjadi pengurangan karyawan. Jadi kita tetap mempertahankan karyawan dan hal normatif pun kami pertahankan. Salah satunya gaji dan THR karyawan,” ungkapnya. 

Bahkan pihaknya sudah menerima konsekuensi penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah dipanggil oleh Kejari Tarakan terkait keterlambatan pembayaran. 

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Deni Syamsu Rakhman membenarkan PT Intraca Wood Manufacturing ada menunggak pembayaran. Sehingga berpengaruh terhadap karyawan yang tidak mendapatkan hak pembayaran keselamatan kerja maupun uang pensiun. 

“Kalau kewajiban perusahaan sudah membayar iurannya, nanti baru bisa pemerintah membayar santunan dan jaminan pensiun,” terang Deni. 

Deni menjelaskan, dalam tunggakan itu pihaknya sudah meminta kepada Kejari Tarakan akan memfasilitasi kepada perusahaan agar melakukan pembayaran. Pendekatan dan komunikasi sudah dilakukan oleh Kejari Tarakan. Pihaknya berharap perusahaan bisa membayar kewajibannya, sehingga karyawan bisa segera mendapatkan haknya. 

BPJS Ketenagakerjaan tetap mengacuh pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa perusahaan berkewajiban mendaftarkan karyawan dan membayarkan iurannya. 

“Ada sekitar 1.800 karyawan di sana itu dan tunggakannya 9 bulan. Sebenarnya sudah dibayarkan sebulan. Tapi tunggakan itu berjalan terus. Kalau ditotal ada Rp 7 miliar,” sebutnya. (sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Kaltara