Tak adanya pihak ketiga yang dinilai mampu memusnahkan limbah medis Covid-19 membuat Perumda Tarakan Energi Mandiri memutuskan mengambil peluang itu. Izin pun sudah dikantongi.
TARAKAN–Sempat dipersoalkan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan menegaskan telah mengantongi perizinan terkait usaha pengolahan limbah medis. Baik izin transportasi, pengolahan, maupun pengumpulan.
“Dokumen itu resmi. Seandainya ada yang bilang kami belum ada izin saya rasa mungkin kurang tepat,” tegas Direktur Perumda Tarakan Energi Mandiri Thamrin, Rabu (23/6).
Dijelaskan bahwa perumda sudah berdiri sejak 1 April 2020 dengan salah satu rencana bisnisnya pengolahan limbah medis. Meskipun kala itu bertepatan dengan awal pandemi Covid-19, Perumda Tarakan Energi Mandiri tetap mengupayakan terealisasinya usaha tersebut.
Pihaknya kemudian mengurus perizinannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup Tarakan.
“Pada saat itu, kami direkomendasikan mengajukan izin pengumpulan. Akhirnya kami bentuk tim untuk melakukan kajian dokumen pengumpulan,” tutur Thamrin.
Setelah memenuhinya, ternyata izin itu saja tidak cukup. Perumda Tarakan Energi Mandiri juga harus mengurus izin pengolahan limbah medis ke kementerian yang sama.
“Kami akhirnya bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta perizinan. Pada saat itu muncullah jawaban menteri untuk kami melakukan dokumen. Akhirnya kami juga menyiapkan dokumen pengolahan, terbitlah lagi satu perizinan yaitu pengolahan,” bebernya.
Dengan terbitnya dua izin tersebut, Kementerian LHK sekaligus menerbitkan izin lingkungannya sehingga Perumda Tarakan Energi Mandiri telah mengantongi tiga izin.
Perumda Tarakan Energi Mandiri fokus pada pengolahan limbah medis Covid-19. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE 2/PSLB3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengolahan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dan Penanganan Covid-19 yang harus segera dimusnahkan paling lambat dua hari setelah dihasilkan fasilitas kesehatan.
Sebab itu, Wali Kota Tarakan Khairul mewakili Pemkot Tarakan selaku Kuasa Pemegang Saham (KPM) Perumda Tarakan Energi Mandiri ketika itu melakukan diskresi dalam pengolahan limbah Covid-19.
Apalagi tahun ini juga terbit lagi Surat Edaran Nomor SE 3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Pengolahan Limbah B2 dan Sampah dari Penanganan Covid-19 yang merupakan perubahan dari surat sebelumnya.
Perumda Tarakan Energi Mandiri berani menjalankan usaha itu karena menilai selama ini tidak ada satu pun pihak ketiga atau perusahaan jasa di Tarakan yang bisa memusnahkan limbah Covid-19 dalam kurun dua hari. Butuh waktu berhari-hari untuk memusnahkannya karena limbah medis harus dikumpulkan dulu hingga memenuhi kontainer atau mobil, lalu dikirim ke Surabaya untuk dimusnahkan.
Untuk melengkapi perizinannya, Perumda Tarakan Energi Mandiri mengurus lagi izin transportasi ke Kementerian Perhubungan dan telah terbit izinnya. “Kami sudah miliki. Bahkan mengolah perizinan ini dengan dua mobil,” bebernya.
Namun, tanpa izin tersebut, menurut Thamrin, sebenarnya masih bisa beroperasi karena Perumda Tarakan Energi Mandiri telah bekerja sama dengan transportasi Sinar Wahyu dan jasa pengolahan limbah medis PT BES Balikpapan.
Kini, Thamrin tidak ragu lagi menjalankan usaha pengolahan limbah medis Covid-19 karena Perumda Tarakan Energi Mandiri telah dilengkapi dengan izin yang dibutuhkan. Pihaknya juga memiliki mesin pencacah meski dengan kapasitas yang masih terbatas sehingga bisa mengolah sendiri. Dengan mesin tersebut, pihaknya menerima meskipun hanya 1 kilogram.
Ke depan, Perumda Tarakan Energi Mandiri sedang mengupayakan untuk mengoperasikan mesin pengolah limbah medis dengan kapasitas lebih besar sehingga bisa mengolah limbah medis dari daerah lainnya di Indonesia.
“Jadi seluruh Indonesia itu nanti limbahnya bisa ke Tarakan dengan menggunakan mesin yang besar yaitu insenerator. Jadi kami sudah sama Pak Wali Kota, sama pemerintah kota KPM, sudah menentukan lokasi di wilayah industri,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya sedang mengupayakan ruang pendingin untuk limbah. Ini dilakukan agar Perumda Tarakan Energi Mandiri satu langkah lebih maju dari perusahaan lainnya dalam menjalankan usaha pengolahan limbah medis. (mrs/kpg/dwi/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria