TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani lakukan pengecekan lokasi yang rencananya akan dijadikan wilayah relokasi warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Pasalnya, wilayah tersebut yang terdampak terhadap pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI). Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas sekitar 50 hektare. Saat ini, masih tahap pengukuran dan menyiapkan administrasi.
Untuk pemberkasan itu, sudah diserahkan kepada Kepala Desa Mangkupadi, Camat Kecamatan Tanjung Palas Timur dan pihak perusahaan. “Semoga dalam waktu dekat administrasi bisa rampung. Kemudian langsung dilakukan proses pembebasan bagi masyarakat yang akan direlokasi,” terang Syarwani, Sabtu (12/3) lalu.
Warga yang akan direlokasi berdasarkan pendataan, jumlahnya 178 Kepala Keluarga (KK) di Desa Kampung Baru. Sementara di Pindada sekitar 40 KK dan di area bagian atas Pindada ada 9 KK. Total warga yang bakal direlokasi mencapai 227 KK.
Menurut Syarwani, lokasi yang telah disiapkan untuk relokasi jaraknya berdekatan dengan Mangkupadi. Secara kesiapan lahan sudah cocok, itu pasca tinjauan lapangan selama ini. Baik dari pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat bersama tim.
“Untuk daerah relokasinya, di luar kawasan pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional) ini,” imbuh Syarwani.
Pemerintah daerah memastikan, lahan seluas itu bisa mengakomodir 227 KK. Karena, konsep pembangunan bagi warga yang direlokasi dibangun seperti kompleks. Terpenting, bisa mengakomodir yang dibutuhkan masyarakat. Baik itu infrastruktur jalan, ketersediaan air bersih, akses pendidikan dan sarana kesehatan.
Mengantisipasi adanya penolakan dari warga karena relokasi tersebut. Pemerintah daerah tetap mengedepankan sosialisasi. Baik disampaikan langsung maupun lewat perangkat desa setempat.
Selain itu, terkait beberapa aset milik pemkab yang terdampak pembangunan KIPI. Sudah dilakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Dari pembahasan itu, hasil inventarisasi aset, total sekitar Rp 60 miliar yang terdampak pembangunan KIPI.
Selanjutnya, nilai tersebut akan dinilai kembali oleh tim appraisal. Nilai Rp 60 miliar ini, berdasakan hasil data pembangunan awal. Baik fasilitas sosial dan fasilitas umum. Demikian pula kelengkapan dokumen. Karena kelengkapan dokumen ini sangat penting, ketika ada proses tukar menukar miliki daerah harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan aset itu sendiri. (*/mts/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria