Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

270 Guru Non ASN Jadi Prioritas

uki-Berau Post • 2022-10-03 09:56:10
TENAGA PENDIDIKAN: Pada rekrutmen PPPK tahun ini Disdikbud Kaltara telah mendata 270 guru non ASN untuk ikut seleksi.
TENAGA PENDIDIKAN: Pada rekrutmen PPPK tahun ini Disdikbud Kaltara telah mendata 270 guru non ASN untuk ikut seleksi.

TANJUNG SELOR - Seleksi dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kalimantan Utara, akan berbeda dari seleksi sebelumnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara telah mendata Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan diprioritaskan mengikuti seleksi PPPK. Kepada media ini, Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto menyebutkan, sebanyak 270 tenaga guru non ASN yang diprioritaskan mengikuti rekrutmen dan seleksi PPPK.

“Tahun ini guru saja, bukan untuk tenaga pendidikan seperti TU (Tata Usaha) dan lainnya,” jelasnya, Minggu (2/10).

Diprioritaskan guru non ASN yang pada seleksi PPPK tahun 2021 lulus passing grade, namun tidak masuk dalam perangkingan menjadi tenaga PPPK. Termasuk bagi guru non ASN yang mengabdi cukup lama, namun belum menjadi ASN.

“Itu prioritas kita dengan harapan 270 orang tersebut bisa lulus,” harapnya.

Tahun ini juga dilakukan perubahan mekanisme seleksi. Berdasarkan aturan dari pusat, ada beberapa yang berubah. Pada PPPK 2021, peserta PPPK melewati mekanisme seleksi tes atau ujian kompetensi. Kemudian guru honorer sebagai peserta, dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanisme seleksi yang digunakan berupa penempatan dan observasi. Maka guru honorer sebagai peserta, dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas.

Pada PPPK 2022 pemerintah daerah membuka formasi berdasarkan kompetensi. Baik yang telah lulus passing grade maupun dengan observasi. “Namun pada PPPK 2021 sebelumnya, pemerintah daerah membuka formasi di suatu lokasi berdasarkan kebutuhan,” urainya.

Pada PPPK tahun ini, formasi yang tersedia melekat pada guru yang berada di sekolah tempat bekerja. Berbeda saat PPPK 2021, sebelumnya guru memperebutkan formasi yang tersedia. Kemudian, PPPK 2022 dapat diikuti oleh guru yang saat ini aktif pada Dapodik. Sedangkan pada PPPK 2021, sebelumnya dapat diikuti oleh seluruh guru yang telah terdaftar di Dapodik.

PPPK 2022 tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran. Akan tetapi pada PPPK 2021 sebelumnya, dapat terjadi mutasi atau rotasi pergeseran dalam skala besar dan serentak.

PPPK 2022 kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian. Sementara pada PPPK 2021 sebelumnya, kompetensi yang diuji merupakan kompetensi teknis profesional dan pedagogik.

“Kemudian menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian observasi. Berbeda pada PPPK 2021, menggunakan mekanisme tes kompetensi,” tutupnya. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#asn