TARAKAN - Pelaku utama pembacokan Fauzan Dewa (19) berinisial JM diamankan tim gabungan Polres Tarakan di wilayah pertambakan, di Pulau Tibi Kabupaten Bulungan sekira pukul 03.58 Wita, pada 7 Oktober lalu.
Sebelumnya rekan JM berinisial IK alias UT, tertangkap sehari setelah kejadian pembacokan. Keduanya, dilaporkan hendak melakukan pencurian sekira pukul 04.00 Wita di gudang jasa dekorasi di Jalan Aki Pingka, RT 8 Kelurahan Karang Harapan, 3 Oktober lalu.
Saat kejadian, keduanya pergi berboncengan ke lokasi yang akan menjadi sasaran. JM yang bertugas masuk ke dalam rumah, namun kepergok Fauzan yang saat itu tengah tidur.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, sebelum melakukan pencurian, kedua tersangka bermain judi slot. Saat saldonya habis, timbul niat melakukan pencurian.
“Pada saat berjalan mereka menentukan lokasi secara acak. Kebetulan melihat pintu rumah yang menjadi calon targetnya sedikit terbuka. Jadi, JM bertugas masuk ke dalam rumah dan IK tunggu di sepeda motor,” terangnya, Senin (10/10).
Saat JM hendak mengambil barang berupa handphone, Fauzan terbangun dan meneriaki maling. Kondisi panik, JM langsung menarik samurai yang dibawa sebelumnya dan menghantamkan ke kepala korban. Akibatnya, Fauzan mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala, leher dan punggungnya.
Teman-teman korban yang mendengar teriakan maling mencoba mengejar JM. Namun, JM dan IK segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Unit Jatanras bersama tim gabungan yang dibentuk Kapolres, amankan IK beserta motor yang digunakan sehari setelah kejadian. Selanjutnya JM kami tangkap sekira pukul 02.00 Wita pada 7 Oktober, di salah satu pondok yang ada di wilayah pertambakan, sekitar Pulau Tibi,” ungkapnya.
Saat diamankan, JM tengah tertidur di dalam pondok dan langsung dibawa ke Polres Tarakan. Senjata tajam (sajam) berupa samurai yang digunakan JM membacok kepala Fauzan turut diamankan. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 junto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kedua tersangka dalam proses pemberkasan sebelum kami lanjutkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendalami siapa saja yang membantu proses pelarian JM, selama pengejaran polisi. Namun, sementara ini hanya JM dan IK yang dilakukan penahanan. Aldi menambahkan, kondisi korban sudah mulai membaik dan diperbolehkan pulang dari RSUD dr Jusuf SK.
“Keduanya ini belum pernah tertangkap, tapi pengakuannya sudah sering melakukan pencurian handphone. Tapi, masih kami lakukan pengembangan lagi,” imbuhnya.
JM saat ditanya awak media, penyebab melakukan penganiayaan saat hendak melakukan pencurian mengaku panik dan tidak sempat berpikir panjang. “Panik saya, tidak sempat berpikir. Menyesal saya,” singkat JM. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post