TARAKAN–Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali mendapati barang terlarang di blok hunian warga binaan. Kali ini barang terlarang ditemukan di blok hunian Charlie atau blok perempuan, Rabu (1/3).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Muhammad Ridwantoro mengatakan, sasaran sidak yakni mencari barang-barang terlarang yang masuk di blok hunian perempuan. Hasil sidak ditemukan 4 handphone, 4 powerbank, 7 headset, dan 5 kabel charger ponsel. "Ada juga 11 sendok dan garpu besi yang kami temukan," jelasnya, Kamis (2/3).
Dua charger handphone, dua headset, terminal listrik, delapan benda tajam, sendok besi, pemanas rakitan, dan rangkaian sarung dan tali. "Ada juga silet, biasa mereka (warga binaan) mengiris bawang serta kartu remi," ungkapnya, Kamis (16/2).
Pihaknya kesulitan mendapat pemilik handphone. Sebab, warga binaan di kamar tersebut tidak mengakui memiliki handphone tersebut dan sebagian mengaku mendapat handphone dari warga binaan yang sudah bebas. "Kami tidak menemukan narkotika. Untuk berita acara dan barang bukti selanjutnya dilakukan serah terima dengan kamtib, selanjutnya melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan," tegasnya.
Upaya antisipasi masuknya barang terlarang kerap dilakukan. Salah satunya memperketat petugas penggeledahan di depan lapas dan di P2O atau petugas jaga. Orang yang berkunjung juga dilakukan penggeledahan.
Sidak tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kewaspadaan terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban. Sidak itu juga sebagai bentuk penerapan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Itu merupakan sidak rutin. Salah satu tujuan kegiatan razia atau penggeledehan sejumlah kamar narapidana juga untuk menciptakan kebersamaan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, yang merujuk pada penguatan tugas dan fungsi keamanan," kuncinya. (kpg/sas/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria