Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bulungan Tambah 4 TPS

uki-Berau Post • Sabtu, 15 April 2023 - 00:30 WIB
Lili Suryani
Lili Suryani

TANJUNG SELOR - Berdasarkan hasil pemetaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, terdapat penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk TPS khusus.

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, tambahan TPS berasal dari TPS khusus yang berada di lingkungan perusahaan dan jumlah penduduk yang berlebihan dari yang ditetapkan dalam 1 TPS. TPS khusus, berada di Desa Mara I Kecamatan Tanjung Palas Barat, Peso Hilir dan wilayah area PT Pipit Mutiara Indah tepatnya di Kecamatan Sekatak.

“Total ada penambahan 4 TPS. Dua merupakan TPS khusus, yakni di perusahaan. Kemudian satu TPS di Mara I dan Peso Hilir,” sebutnya, Kamis (13/4).

Untuk TPS khusus di wilayah perusahaan, sebenarnya bukan hanya PT Pipit Mutiara Indah saja. Melainkan ada beberapa perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang bersedia dibentuk TPS khusus. Sementara perusahaan lain tidak bersedia dan ada yang tidak memenuhi syarat.

Pasalnya, harus ada persetujuan antara penyelenggara dan pihak perusahaan. Perusahaan harus menyiapkan tempat untuk nantinya dijadikan TPS. Kemudian, harus mendata seluruh karyawannya.

“Yang memang memenuhi syarat dan bersedia, hanya PT Pipit Mutiara Indah. Kita bentuk dua TPS di sana, sebab  jumlah pemilih di perusahaan mencapai 310 orang. Itu melebihi ketentuannya. Dimana satu TPS hanya boleh menampung 300 orang. Sehingga dibuatkan dua TPS,” jelasnya.

Termasuk di Desa Mara I dan Peso Hilir. Dikarenakan ada TPS yang jumlah pemilihnya melebihi ketentuan, maka dibentuk TPS baru. Dengan adanya tambahan 4 TPS baru, maka jumlah TPS sampai saat ini di Kabupaten Bulungan mencapai 484 TPS. Ada tambahan 2 TPS khusus dan 2 TPS reguler.

“Semula 480 TPS saja dan memang sudah kita laporkan setelah proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) ke KPU Kaltara dan pusat,” tuturnya.

Ia memaparkan, untuk warga yang memilih di TPS khusus, memiliki keterbatasan untuk memilih calon. Misalnya warga berdomisili di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Maka tidak bisa memilih calon yang berada di Sekatak, karena berbeda daerah pemilihan (Dapil). Contoh lain, ketika pemilih dari kabupaten lain, maka datanya di sana akan dihapus. Kemudian di TPS khusus, hanya dapat surat suara presiden. 

“Ada lagi warga Tanjung Selor pindah ke Sekatak, hanya dapat DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan presiden. Kalau DPRD kabupaten dia tidak dapat karena beda,” ujarnya. (fai/uno)

Editor : uki-Berau Post
#pemilu