Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bekuk Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan

uki-Berau Post • 2023-08-09 15:31:10
BAKAR LAHAN: Tersangka N diamankan Polresta Bulungan diduga lakukan pembakaran lahan dengan luas terdampak mencapai  20 hektare.
BAKAR LAHAN: Tersangka N diamankan Polresta Bulungan diduga lakukan pembakaran lahan dengan luas terdampak mencapai 20 hektare.

TANJUNG SELOR – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kilometer 6 Jalan Poros Bulungan-Berau Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, pada Senin (31/7) lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan.

Dengan mengamankan tersangka berinisial N. Pria berusia 83 tahun itu diamankan tiga hari setelah diduga melakukan pembakaran lahan. Tepatnya pada 3 Agustus lalu.

Dikatakan Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha diwakili Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang, motif pembakaran tersangka ingin membersihkan lahan dengan instan. Dikarenakan kondisi cuaca yang ekstrim, musim kemarau dan El Nino, membuat api dengan cepat merambat ke lahan yang seharusnya tidak terdampak.

“Pemilik lahan yang menyuruh tersangka. Pemilik lahan pun telah kami coba mintai keterangan. Tapi yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Maka, sementara pemeriksaan pemilik lahan sebagai saksi ditunda untuk diperiksa dan akan dilanjut pada Rabu (9 Agustus),” terang Belnas, Selasa (8/8).

Pemilik lahan berinisial YN hanya memiliki luasan lahan 4 hektare. Bahkan, YN juga memberi upah kepada tersangka membakar lahan untuk membuat ladang. Kasus karhutla terungkap berkat kerja sama BPBD Bulungan dan TNI. Dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pemadaman api hingga sekitar pukul 20.00 Wita.

Dari perbuatan tersangka tersebut, dapat dikenakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sub Pasal 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan terlama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan terbanyak Rp 10 miliar.  

Di tempat yang sama, Kapolresta Bulungan Kombespol Agus Nugraha menambahkan, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Karhutla dengan luasan lahan maksimal 2 hektare. Di mana pembukaan lahan maupun pembakaran harus mengikuti mekanisme. Seperti, wajib melaporkan kepada lembaga adat, Ketua Adat, Kepala Desa/Lurah, BPBD Kabupaten atau Provinsi, dan Kepolisian/TNI atau aparat terdekat.

“Jika ingin bakar lahan, masyarakat harus menyiapkan pencegahan. Misalkan, persiapan sekat bakar dan peralatan pemadaman api. Kalau ada yang membakar tanpa melapor bahkan melebihi ketentuan Pergub, tentu akan kita proses hukum,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, Polresta sedang melakukan tindakan preventif, edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Kami polisi, TNI dan pemda akan bantu masyarakat. Kita awasi dan pantau supaya tidak merembet kemana-mana,” ujarnya.

Dia juga mengimbau, selama adanya musim kemarau dan El Nino masyarakat lebih berhati-hati dan menghindari pemicu yang bisa membuat kebakaran. Terutama bagi masyarakat yang akan membuat ladang dan kediaman rumah masing-masing. 

“Jika ingin membuka lahan pertanian, silakan menghubungi aparat,” pintanya. (*/ika/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kebakaran