Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penangkapan Ikan di Atas 12 Mil Tanpa Izin, Bisa Terancam Pidana

izak-Indra Zakaria • 2023-08-14 00:15:56
Johanis Medea
Johanis Medea

TARAKAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penangkapan ikan terukur. Artinya, penangkapan ikan terukur merupakan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional. Dilakukan di zona penangkapan ikan terukur.

Berdasarkan kuota penangkapan ikan, dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini salah satu dari lima program prioritas. Kami terus mendorong penangkapan ikan yang dilakukan nelayan. Agar dilakukan secara terkontrol, terkendali dan bertanggung jawab. Saat ini banyak penangkapan ikan yang dilakukan secara besar-besaran. Sementara potensi kita tidak terukur dilakukan pemanfaatannya,” terang Kepala Stasiun Pengawasan Dumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis Medea, Minggu (13/8).

Untuk tindak lanjutnya, maka akan dilakukan pembagian wilayah tangkap ikan sesuai ketentuan dan wewenang yang sudah diatur. Salah satunya, kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di bawah 12 mil. Maka, izin administrasi berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara.

Aturan tersebut diperuntukkan bagi nelayan lokal. “Tapi ketika setiap orang yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil. Maka itu wajib berimigrasi menjadi izin pusat (KKP),” jelasnya.

Ia menegaskan, kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan dengan besaran 30 Gross Tonnage (GT) dan di atas 12 mil, maka wajib memiliki izin penangkapan dari KKP. Apabila tidak izin saat melakukan penangkapan ikan, maka para pelaku penangkapan bisa dikenakan pidana. Jika punya izin dan melakukan penangkapan ikan dengan tidak sesuai wilayah administrasi hukum. Maka akan dikenakan sanksi administrasi.

“Misalnya kapal dari Sulawesi Tengah datang melaut ke Kaltara, ketika kami menemukan dan punya izin namun tidak sesuai. Kami arahkan agar izin dari pusat. Namun tetap kami kenakan denda administrasi, karena sudah keluar dari administrasi hukumnya,” bebernya.

Aturan tersebut sedang didorong oleh pihaknya, agar para nelayan bisa mentaati aturan yang berlaku. Untuk itu, sosialisasi terus gencar dilakukan PSDKP Tarakan. Dengan tujuan, agar dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan dapat lebih terkontrol.

Sebelum para penangkapan ikan saat mengurus izin, maka akan langsung membayar ke kas negara. Saat ini, sudah diberlakukan pasca produksi. Artinya, saat ini para nelayan hanya mengurus izin penangkapan. Kemudian pembayaran dilakukan ke kas Negara, apabila sudah melakukan penangkapan ikan.

Aturan tersebut dinilai bisa memudahkan para penangkapan dalam menjalan usaha.

“Kalau kita tidak melaut dan tak ada hasil, maka tidak perlu bayar. Itu sistem yang berbeda dari pasca produksi. Sekarang tunggu para pelaku usaha memperoleh hasil keuntungan dari penjualan ikan, baru setor ke kas negara,” tuntasnya.(sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum