TANJUNG SELOR - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendatangi kantor Gubernur Kaltara, untuk menyampaikan tuntutan, Senin (14/8).
Pantauan media ini, puluhan buruh datang dengan membawa spanduk serta melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Kaltara. Tuntutan mereka, perihal tenaga kerja atau pekerja di perusahaan yang ada di Bulungan. Di mana pekerja tidak mendapatkan haknya dan tidak sejahtera.
Koordinator Lapangan (korlap) KSBSI Kaltara Agustinus mengungkapkan, bersama dengan puluhan pekerja yang tergabung dalam KSBSI Kaltara menyuarakan 10 poin penting untuk ditindaklanjuti ataupun diteruskan.
“Dari 10 poin tuntutan itu, merupakan kondisi riil yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Bahkan ia belum mengetahui, sejauh mana audit dari BPJS Kesehatan terhadap pekerja di Kabupaten Bulungan. Selain itu, pekerja yang ada di beberapa perusahaan di Kabupaten Bulungan diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai aturan.
Perusahaan dinilai masih melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam aturannya pekerja bekerja enam hari dalam satu minggu, dan wajib bekerja 7 jam sehari. Namun pada kenyataannya, masih ada pekerja lebih dari itu. Bahkan ada yang sampai bekerja hingga pukul 22.00 Wita, tapi tidak diberlakukan lembur sesuai regulasi.
“Yang ada, pekerja ditargetkan bonusnya jika mencapai akan diberikan. Tetapi, ketika diakumulasi dengan undang-undang yang ada itu, sangat jauh perbedaannya,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, ada yang bekerja di hari Minggu tapi tidak diberlakukan lembur. Ada yang bekerja 30 hari sebulan. Yang seharusnya 20 hari dalam sebulan. Kemudian dengan masuknya investor di Kaltara, KSBSI Kaltara mengimbau pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap karyawannya.
“Jangan sampai adanya pengangguran besar-besaran yang terjadi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan yang menerima para pendemo mengatakan, 10 poin tuntutan merupakan isu nasional. Ada beberapa poin yang disampaikan, merupakan persoalan yang dihadapi di daerah.
Pertama soal selisih UMK, kemudian menyangkut masalah sanksi. Soal peluang tenaga kerja lokal dalam pembangunan kawasan industri.
“Saya sampaikan, pemerintah daerah tidak bisa disalahkan. Karena, kawasan industri ini merupakan sesuatu yang baru dan boleh dikatakan tak semudah yang dibayangkan semua orang. Ada mekanisme yang berjalan, serta aturan dan standardisasinya. Untuk itu, ini akan terus ditindaklanjuti dan menjadi evaluasi,” ungkapnya.
Adapun hal lain soal Omnibus Law. Hal itu kata dia, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pihaknya kembali mendorong ada informasi. Di mana, harapannya Omnibus Law ini dikoreksi kemudian disesuaikan kebutuhan.
“Walaupun tingkat MK tidak dilanjutkan dulu, tapikan ada penyesuaian yang mengatur dan sebagainya,” tuntasnya. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post