TARAKAN - Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana divonis berbeda oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (31/8). Terdakwa Edi Guntur divonis hukuman mati, Mendila divonis seumur hidup, dan Afrilla divonis hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya Edi Guntur dituntut hukuman seumur hidup, Mendila dituntur seumur hidup, dan Afrilla dituntut hukuman 14 tahun penjara.
"Majelis hakim sudah sependapat. Hanya Mendilla yang sependapat dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah.
Adapun pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim untuk terdakwa Edi Guntur, karena tidak ada hal yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta persidangan. Sementara untuk terdakwa Afrilla, pertimbangannya karena peran Afrilla hanya ikut serta. Termasuk Afrilla yang masih memiliki tiga orang anak.
"Ketika putusan bulat pasal 340 dengan pidana maksimal mati, artinya pledoi ditolak dan hal-hal yang meringankan pun tidak ada. Makanya tercapailah hukuman pidana," tuturnya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, mengaku masih akan menentukan sikap pikir-pikir atau upaya hukum banding pada putusan tersebut dalam tujuh hari ke depan. Hanya ada satu terdakwa yakni Afrilla yang divonis lebih rendah daripada tuntutan JPU. Yakni tuntutan Afrilla yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan divonis 10 tahun penjara. "Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan dari tuntutan JPU. Artinya sesuai semua, termasuk barang buktinya," tuturnya.
Pihaknya juga mengapresiasi putusan oleh Majelis Hakim PN Tarakan yang diketuai oleh Abdul Rahman Thalib. Sehingga menurutnya, pihaknya juga berhasil meyakinkan majelis hakim terkait dakwaan yang terbukti, yakni dakwaan primer Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Jadi kami bersama penyidik berhasil meyakinkan majelis hakim. Sehingga majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Edi Guntur melampaui apa yang kami minta. Yaitu putusan dengan pidana mati. Apabila terdakwa banding, kami pasti banding. Kami akan ikuti terus sampai upaya hukum terakhir," bebernya.
Ibu korban, Jumiati mengaku puas atas putusan Majelis Hakim PN Tarakan. Ia juga bersyukur kepada JPU dan pihak kepolisian yang sudah membantu mengungkap kasus pembunuhan dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Saya juga minta maaf selama di persidangan kalau kelakuan saya kurang baik. Karena saya sebagai orangtua korban telah hancur. Sebab anak saya dizalimi dan dibunuh dengan sadis," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya Edi Guntur dan Afrilla diamankan Satreskrim Polres Tarakan usai dilaporkan orangtua korban pada 27 November 2022. Selanjutnya terdakwa Mendilla diamankan saat menjadi warga binaan di Rutan Berau.
Terkuaknya kasus ini karena Edi Guntur tidak sengaja berbicara telah membunuh korban Arya Gading Ramadhan kepada rekannya. Motif pembunuhan dari pengakuan Edi Guntur karena cemburu terhadap korban yang pernah didapati merayu istrinya Afrilla, selain itu juga motif uang. Untuk diketahui, korban tak lain adalah sepupu pelaku sendiri.(sas/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria