TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan bersama stakeholder terkait, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Pantauan media ini, terdapat puluhan titik algaka yang ditertibkan. Dalam penertiban tersebut, tim gabungan terbagi menjadi tiga regu. Pimpinan Bawaslu Bulungan Rizwan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Kemudian berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pihak Bawaslu bersama tim melakukan penertiban.
Dalam aturannya, pihaknya menertibkan sesuai aturan yang ada. “Kita menyusuri seluruh titik yang sudah dibagi oleh tim yang bertugas. Tiga tim berpencar untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang ada,” terangnya, Senin (9/10).
Dalam menertibkan algaka, pihaknya memperhatikan juga jika adanya protes dari salah satu pihak. Bahkan menghindari adanya persepsi, mengenai keberpihakan Bawaslu dan tim dalam proses penertiban ini. Untuk itu, sebelum turun penertiban, pihak sudah melakukan sosialisasi dengan partai politik (Parpol).
“Ini sudah dibahas sebelumnya. Hari ini (kemarin, Red) aksi penertiban. Sebelumnya kita hanya sosialisasi aturan yang ada,” tuturnya.
Dalam prosesnya, ada juga algaka yang digunakan untuk sosialisasi tidak bisa diturunkan. Seperti yang dipasang di depan rumah warga ataupun di salah satu posko. Itu dikoordinasikan terlebih dahulu dan diminta untuk diturunkan.
“Kalau yang depan rumah warga, kami minta diturunkan segera. Untuk yang di posko, sementara akan terus dipantau dan dikoordinasikan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, adapun angkutan umum yang dipasangi stiker algaka atau sosialisasi secara bertahap nantinya diminta untuk dilepas. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu. Termasuk untuk papan reklame yang berbayar. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dispenda Bulungan dan parpol.
“Karena ini bicara soal reklame dan aset Pemda yang digunakan. Maka akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Yang pasti, penertiban ini masih akan terus berjalan,” tegasnya. (fai/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria