TANJUNG SELOR – Bagi mahasiswa, pelajar maupun warga Kaltara yang di luar daerah, dipastikan tetap memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Akan tetapi, terhadap pemilih yang berada di luar Provinsi Kaltara dan tetap di perantauan saat Pemilu. Hanya bisa mencoblos untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres). Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami, berdasarkan ketentuan, bagi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetap bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun berada di perantuan.
Bagi calon pemilih di luar daerah (luar Kaltara), hanya diberikan hak memilih capres dan cawapres. Agar bisa memberikan hak suaranya, lanjut Suryanata, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui. Di antaranya calon pemilih melapor ke penyelenggara (KPU) di kabupaten/kota tempatnya berada.
Dengan membawa serta surat dari kampus atau sekolah atau lembaga tempat bekerja. “Syarat terpentingnya sudah masuk dalam DPT. Selanjutnya meminta surat rekomendasi pindah memilih dari kampus, bagi yang kuliah atau lembaga tempat yang bersangkutan bekerja bagi yang bekerja,” terang Suryanata, kemarin (12/11).
Untuk opsi lainnya, bisa meminta surat pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota tempat asal. “Kita berikan pilihan, bisa mengurus di tempat berada sekarang atau di sini (KPU Kabupaten asal),” ungkapnya.
Saat penandatangan NPHD, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang meminta KPU Kaltara untuk memikirkan pemenuhan hak pilih mahasiswa yang berkuliah di luar daerah. Pasalnya, mahasiswa asal Kaltara dinilai tidak akan bisa pulang ke daerahnya saat hari pemilihan.
“Kita bisa pikirkan bersama, apakah mereka bisa mencoblos di daerah tempat berkuliah dengan prosedur yang ditentukan. Karena kalau pulang tentu tidak bisa,” kata Zainal, Kamis (9/11) malam lalu.
KPU Kaltara pun diminta memikirkan pemenuhan hak pilih bagi pasien, penjaga pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit. Perlu ada solusi terbaik, agar keikutsertaan pemilu maksimal.
“Pemilih yang ada di rumah sakit memiliki hak suara. Mulai yang dirawat, yang menjaga dan tenaga medis, itu jumlahnya banyak. Sehingga mesti ada solusi dengan TPS khusus atau yang lain. Artinya jangan sampai suara mereka tidak bisa terhimpun,” tandasnya. (uno2)
Editor : izak-Indra Zakaria