TANJUNG SELOR - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya agar ada langkah untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), di seluruh wilayah di Kaltara.
Hal ini merupakan upaya dalam menjaga paru-paru dunia, yang sebagian besar berada di Kaltara. Kepala Dishut Kaltara Syarifuddin menerangkan, RHL merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan. Sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
“Ini yang mendorong kita salam mengupayakan adanya RHL di Kaltara. Karena penting menjaga dan melestarikan hutan Kaltara,” terangnya, Senin (27/11).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara juga akan menyusun Dokumen Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTn-RL) Tingkat Provinsi. Mengacu pada Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL DAS). Maka sebagai langkah awal telah dilaksanakan rapat koordinasi rehabilitasi hutan dan lahan.
“Itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam sinkronisasi dan updating data spasial RU-RHL yang menurut data RKTP Kaltara (2023-2024) pada kawasan prioritas rehabilitasi, sebagian besar belum terakomodir pada RU-RHL DAS,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, upaya yang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Pada tahun yang sama diterbitkannya Permen LHK itu, Pemerintah Pusat telah menyusun Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL). Sebagai dasar pelaksanaan dan penganggaran RHL hingga 10 tahun kemudian. Berdasarkan RU-RHL yang ada, kemudian disusun pula Rencana Tahunan RHL (RTn-RHL) setiap 1 tahun sekali. (fai/uno)
Editor : uki-Berau Post