Banyak Kejanggalan Ditemukan Bawaslu Nunukan Dalam Hitung Surat Suara
Azwar Halim• Rabu, 21 Februari 2024 - 14:00 WIB
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menemukan sejumlah temuan saat tahapan pemungutan dan perhitungan suara (Tungsura). Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Umum pada pelaksanaan tungsura di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran menyampaikan pihaknya telah menginventarisir temuan yang terjadi. Atas kejadian itu, Bawaslu Nunukan telah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan untuk meminta penjelasan.
Adapun temuan Bawaslu Nunukan pertama, di TPS 10 Desa Aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Terdapat satu orang WNI yakni Askar memiliki KTP Sebatik Tengah. Namun, masih terdaftar dalam DPT Kabupaten Bulukumba. Sehingga, KPPS memasukannya ke dalam DPK untuk menyalurkan hak pilihnya.
Namun, pada saat memilih yang bersangkutan hanya diberikan 1 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Sehingga, kehilangan hak pilihnya terhadap 4 surat suara jenis pemilihan lainnya. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan pidana Pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kedua, di TPS 09 Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, satu orang WNI yang memiliki KTP dan terdaftar dalam DPT di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yakni Besse Rina, menyalurkan hak pilihnya. Namun tidak terdaftar sebagai DPTb dan KPPS dimasukkan ke dalam DPTb dan diberikan 1 surat suara PPWP," ucap Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, Minggu (18/2).
Selanjutnya, temuan di TPS 02 Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, satu orang yakni Salamah mengembalikan surat suara kepada KPPS karena surat suara DPRD kabupaten/kota yang diterima bukan Dapil Nunukan 3, melainkan tertukar dengan Dapil Nunukan 4.
Setelah penghitungan, diketahui fakta terdapat surat suara Dapil Nunukan 4 dengan rincian 7 surat suara telah dicoblos dan KPPS diasumsikan sah untuk suara partai politik. Sehingga diduga menyalahi sistem proporsional terbuka dan berpotensi merugikan pemilih dan calon legislatif.
"Diketahui juga fakta sisa surat suara Dapil 4 yang tidak digunakan sebanyak 7 surat suara dan terhadap 1 surat suara yang dikembalikan dan tidak sempat dicoblos dinyatakan rusak," jelasnya.
Keempat, kejadian di TPS 04 Sei Pancang, Sebatik Utara, dua orang WNI yakni Muhamad Nasir dan Syahrul Ramadhan yang sudah mengurus dan mengambil surat pindah memilih di Kabupaten Bulungan Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas dan telah memiliki KTP di Tanah Kuning oleh KPPS tetap diberikan 5 surat suara saat menyalurkan hak pilihnya di Sebatik Utara. Sebab, keduanya masih terdaftar di DPT di TPS tersebut dan mendapat undangan C.
Kelima, di TPS 01 Liuk Bulu, Sembakung Atulai, PPK tiba tiba melapor sudah mengambil surat suara dari Kecamatan Lumbis untuk menutupi kekurangan surat suara DPD sebanyak 30 lembar. Pergeseran 30 lembar surat suara dimaksud dilakukan tanpa kordinasi dengan Panwascam Lumbis dan Panwascam Sembakung Atulai. Bahkan, ketika dimintai berita acara (BA) Serah Terima belum dibuat PPK Sembakung Atulai.
Selanjutnya, kejadian di beberapa TPS Kecamatan Sei Menggaris terkait pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan PSU sebagaimana Pasal 372 ayat 2 huruf a.
Terdiri dari kejadian di TPS 7 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI. C hasil Plano DPR RI diubah pada suara Andi Hamzah Parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara yang dilakukan KPPS atas nama Darmawati.
Kejadian di TPS 9 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara presiden dan wakil presiden. Saat dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI C hasil Plano DPR RI diubah pada jumlah suara sah dari 122 menjadi 121, jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.
Di desa yang sama, Desa Tabur Lestari, TPS 10 dibuka 1 kotak suara yaitu kotak suara presiden dan wakil presiden C hasil plano DPRD Provinsi diubah pada suara Arbiman dari Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara yang dilakukan KPPS yakni Nada Riska.
Sementara di TPS 8 Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara presiden dan wakil presiden dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI. Untuk di TPS 4 Desa Tabur Lestari, dibuka kotak suara yaitu kotak suara presiden dan wakil presiden C hasil plano DPRD Nunukan diubah pada suara Parpol Demokrat dari 2 suara menjadi 1 suara dilakukan KPPS yakni Umi.
Di TPS 4 Desa Srinanti, pembukaan kotak suara presiden dan wakil presiden dengan tujuan mengeluarkan C salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara.
Atas kejadian tersebut Bawaslu Nunukan memberikan Ketua KPU Nunukan memberikan penjelasan dan rencana penyelesaian administratif atas permasalahan yang terjadi. Kemudian, penyelenggara ad hoc yang di duga melanggar agar bisa di tindak sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Untuk TPS yang bermasalah dapat dilakukan penundaan lebih dahulu dalam hal rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga terdapat penyelesaian atas permasalahan tersebut," tambahnya. (akz/lim)