Pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dilakukan Pemerintah Malaysia. Tercatat sebanyak puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di negeri jiran dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Rabu (6/3).
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan deportasi terhadap WNI berdasarkan surat dari Imigrasi Malaysia No. IM.101/S-M-(DIT)/USIR/1182/2023(27) tertanggal 1 Maret 2024. Surat tersebut menjelaskan pemulangan dilakukan pada Rabu (6/3).
"Deportasi sebanyak 59 orang PMI yang berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau. Pemulangan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan," ucap Kombes Pol F Jaya Ginting saat memantau ketibaan PMI di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Dirincikan, 59 orang PMI yang dideportasi telah menjalani masa hukuman di DTI Tawau. Di mana, PMI ini dideportasi akibat sejumlah pelanggaran. Diantaranya, masuk secara ilegal sebanyak 36 orang, overstay sebanyak 17 orang, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran kriminal lainnya masing-masing 3 orang.
"Jadi 59 orang ini terdiri dari laki-laki sebanyak 53 orang. Dan perempuan sebanyak 6 orang. Berasal dari Kaltara 26 orang, Sulawesi Selatan 23 orang, NTT 5 orang, Sulawesi Barat dan Kalimantan Timur masing-masing 2 orang. Serta, Sulawesi Tengah 1 orang," rincinya.
Setelah tiba di Nunukan, PMI akan ditempatkan di Rusunawa yang berada di Nunukan Selatan. Selanjutnya, PMI ini melalui proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Jika semua proses telah selesai maka PMI akan dipulangkan ke daerah asal.
"Pemulangan PMI nantinya mengikuti jadwal tranportasi laut yang ada. Karena, sebagai berasal dari Sulawesi Selatan dan NTT. Dan dari Nunukan ada kapal swasta dan Pelni tujuan daerah tersebut," bebernya.
Ia berpesan, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dan yang terpenting masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan ajakan oknum yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar.
"Karena yang dirugikan itu PMI sendiri. Jika pergi bekerja di luar negeri namun secara unprosedural tentunya tidak memiliki jaminan kerja. Belum lagi upah yang akan diterima tidak sesuai," pungkasnya. (akz/lim)
Editor : Indra Zakaria